Berita / Serba-Serbi /
Hasil Kebun Desa Diduga Dikorupsi, Kejaksaan Periksa Tiga Saksi
Pasir Pengaraian, elaeis.co - Pengusutan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan aset Desa Kepenuhan Raya, Kecamattan Kepenuhan, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kemarin, penyidik Kejari Rohul memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Diantaranya Sekretaris Desa Nurdiansyah, Bendahara Desa Husni Mubarok, dan Bendahara Pengelola Tanah Restan yang juga menjabat selaku Kepala Seksi Pelayanan Pemdes Kepenuhan Raya Noviana Rahayu. Pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kepenuhan Raya Bambang Hadi Donosuko dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Rohul, Susanto Martua Ritonga, membenarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan penyimpangan pengelolaan kekayaan asli Desa Kepenuhan Raya.
"Kami memeriksa perangkat desa dengan status sebagai saksi, selanjutnya nanti kami juga akan memanggil kepala desa selaku penentu kebijakan," kata Martua kepada wartawan.
Pemanggilan saksi itu merupakan tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan sebelumnya dengan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Hasilnya, jaksa menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam pengelolaan kekayaan asli desa.
Lebih lanjut Martua menjelaskan, Desa Kepenuhan Raya memiliki Tanah Kas Desa (TKD) seluas 20 hektare yang terdiri dari 16 hektare kebun sawit produktif dan 4 hektare tanaman palawija berupa sayuran.
Selain itu juga ada tanah restan seluas 37 hektare yang dikuasai oleh masyarakat. Tanah restan merupakan tanah sisa pembagian lahan di dalam Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) yang sudah diserahkan ke pemerintah daerah.
Dari total luas lahan tanah kas desa itu, pada kenyataannya hanya sebagian hasilnya yang disetorkan ke kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa.
"Semoga secepatnya perkara ini menjadi terang serta menemukan tersangkanya," pungkas Martua.
Komentar Via Facebook :