Berita / Nusantara /
Hati-hati, Menjual Benih Sawit Abal-abal Bisa Dipidana
Bengkulu, elaeis.co - Pemprov Bengkulu meminta penangkar kelapa sawit agar menjual benih bersertifikat. Menjual atau menyediakan benih tidak bersertifikat bisa diancam pidana penjara.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Ir Ricky Gunarwan, mengatakan, saat ini masih banyak ditemukan penangkar bibit sawit tak resmi di daerah itu.
"Kami ingatkan jangan coba-coba melakukan penangkaran sendiri benih sawit non sertifikat kemudian dijual, itu bisa dipidana," kata Ricky, kemarin.
"Jelas ada sanksinya jika menjual bibit ilegal. Bisa terjerat UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, ancamannya 6 tahun penjara denda Rp 3 miliar," tambahnya.
Menurutnya, dalam UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dalam lakukan penangkaran bibit harus ada kerja sama dengan perusahaan pemilik bibit.
"Tanpa ada kerja sama maka itu bisa dipastikan benih atau bibit non sertifikat," imbuhnya.
Dia melanjutkan, masyarakat saat ini masih dihadapkan dengan maraknya kasus penyebaran benih ilegal. Tidak hanya dijajakan dari rumah ke rumah di sentra sawit, tapi juga dijual secara online tanpa izin dari sumber benih resmi.
"Jika tidak tahu secara jelas asal-usul benih tersebut, petani kita sendiri yang rugi. Sudah tanam lama-lama, sudah keluar biaya besar untuk beli pupuk, tapi hasilnya tidak memuaskan. Bahkan bisa sampai tidak berbuah," dia mengingatkan.
Edukasi ke masyarakat maupun petani agar tidak mudah tergiur dengan harga benih kelapa sawit ilegal yang murah terus dilakukan lewat berbagai cara. Apalagi di Bengkulu sudah banyak penangkar bibit sawit resmi.
"Belilah benih atau bibit yang bersertifikat di penangkaran bibit resmi. Di situ petani bisa memilih varietas yang diinginkan sesuai dengan topografi wilayah," jelasnya.
"Para penangkar bibit resmi akan melindungi konsumen dengan memberikan jaminan mutu benih saat dijual ke petani atau masyarakat," tambahnya.
Komentar Via Facebook :