Berita / Sumatera /
'Hearing' dengan Komisi II DPRD Inhu, Manajemen Akui PT Inecda Belum 'Sempurna'
Rengat, elaeis.co - PT Inecda yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mengakui belum 'sempurna' dalam merealisasikan pembangunan kebun plasma 20 persen dari luasan izin Hak Guna Usaha (HGU).
Hal ini diungkapkan manajemen PT Inecda, Khamdi, selaku Senior Manager; Mukhlis, Legal Formal PT Inecda. dan Joko Dwiyono, Humas PT Inecda, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Inhu, Jumat (1/9) kemarin.
Sugeng Riono, Ketua Komisi II DPRD Inhu, saat dikonfirmasi elaeis.co, mengatakan pihak korporasi akan menyelesaikan persoalan plasma, dan status lahan yang saat ini masih dikuasi perusahaan di luar HGU sesuai dengan tuntutan masyarakat Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida.
"Kami memberikan waktu kepada korporasi 20 hari ke depan untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat, setelah dalam musyawarah ada kesimpulan disampaikan ke dewan agar digelar kembali rapat penyelesaian," ujarnya.
Politisi dari Partai Demokrat ini tidak menampik akan turun ke lapangan meskipun itikad perusahan mau berbenah.
Tujuan ke lokasi dimaksud, menurut Sugeng, untuk mengetahui titik koordinat lahan yang berada di luar HGU PT Inecda, yang masuk dalam status kawasan HPK yang hingga saat ini aktivitas pemanenan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tetap dilakukan korporasi.
"Saya tidak tahu persis kondisi lahan tersebut, entah tergenang air dan sudah menjadi laut. Kita kan ngak tahu, sebab hanya sebatas informasi terdapat tanaman kelapa sawit," tegasnya.
Dalam hearing, Sugeng Riono membenarkan sempat terjadi kisruh karena pihak BPN menanyakan tentang legalitas tanah yang dipersoalkan masyarakat. Keributan tersebut dapat dinetralisir hingga rapat kembali dilanjutkan.
Terpisah, Sugiono, selaku Kepala Desa Petala Bumi, menyampaikan agar PT Inecda menerapkan Permentan sesuai ketentuan dan aturan, sebab dengan berakhirnya masa HGU Inecda pada tahun 2018 masyarakat hanya sebagai penonton.
"Masyarakat saya cuma nonton tanpa ada menerima pembinaan pola KKPA dari perusahan Korea tersebut, sementara wilayah desa dicaplok korporasi seluas 2.295,19 hektar. Anehnya desa tetangga mendapat pola kemitraan dari Inecda dengan besaran 20 persen," kesalnya.
Menyoal wilayah desa tadi, dipertegas Kabag Tapem Setda Inhu, Hariyanto, yaitu lokasi bersengketa berada di Desa Petala Bumi. "Ini hasil saat kunjungan ke lapangan," terang Hariyanto dalam rapat dengar pendapat di DPRD Inhu.
Komentar Via Facebook :