https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Hebat Warga Muba, Sekali Demo Langsung Dikabulkan Perusahaan Sawit

Hebat Warga Muba, Sekali Demo Langsung Dikabulkan Perusahaan Sawit

Aksi pemblokiran jalan oleh warga dii Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Provinsi Sumsel, membuahkan hasil yang lumayan. Pihak perusahaan sawit mau memenuhi tuntutan mereka dengan pengalokasian


SEKAYU, elaeis.co - Hebat betul ratusan warga dari dua desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Hanya dengan menggelar satu kali demonstrasi, tuntutan mereka labgsung diranggapi oleh perusahaan sawit yang didemo.

Ceritanya begini! Sejak 1 Agustus 2024 lalu, seperti dikutip elaeis.co dari berbagai sumber, masyarakat dari Desa Muara Merang dan Desa Mangsang yang ada di Kecamatan Bayung Lencir melakukan aksi penutupan jalan menuju dan keluar daei area perkebunan kelapa sawit milik PT PWS.

Aksi itu dilakukan sebagai upaya untuk menuntut hak plasma sebanyam 20 persen dari luas hak guna usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan yang sudah beroperasi sejak 39 tahun yang lalu di dua desa tersebut.

Dalam aksi tersebut, warga bertekad akan menyanpaikan tuntutan mereka  ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika pihak PT PWS tidak kunjung memenuhi tuntutan hak plasma yang disuarakan warga.

Pihak PT PWS sendiri diketahui sempat melaporkan aksi blokir jalan oleh warga dari dua desa itu ke pihak kepolisian, dan hal itu sempat disayangkan oleh masyarakat.

Perwakilan Ketua Forum Desa Muara Merang, dan Desa Mangsang, Dedy Irawan, sepetti dikutip dari detik sumbagsel, mengatakan bahwa PT PWS membuat laporan polisi atas aksi yang dilakukan warga.

"Kita mau tanyakan warga tidak melakukan aksi anarkis, warga tidak mengacuhkan mobil PT PWS," ujar Dedy Irawan.

"Warga hanya menghadang karena sedang aksi untuk meminta hak warga Muara Merang, dan Desa Mangsang,  agar PT PWS mengeluarkan plasma 20 persen. Kenapa warga dilaporkan?," tanya Dedy Irawan.

 

Ratusan warga ini, kata Dedy, mendatangi kantor PT PWS untuk melakukan aksi dan mediasi agar pihak perusahaan bisa mengerti dan mengeluarkan hak masyarakat.

"Alhamdulillah aksi yang dilakukan disambut dengan mediasi dan ada titik terang antara PT PWS dan warga," ujarnya.

Sementara itu, Senior Executive PT PWS Edward Manurung mengatakan, masyarakat Desa Muara Merang, dan Desa Mangsang, sudah bersepakat akan diberikan dana hibah untuk warga desa setiap bulan.

"Sudah selesai masalahnya pemblokiran jalan akan segera dibuka Ketua Forum Masyarakat Desa Muara Merang, dan Desa Mangsang, Muba sudah bersepakat dengan kami akan menerima dana hibah," tegas Edward Manurung.

Kesepakatan tersebut terjadi setelah pihak Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel melakukan mediasi antara PT PWS dengan tiga desa di Muba.

yakni warga dari Desa Desa Muara Merang, dan Desa Mangsang, plus Desa Kepayang yang juga merupakan area perkebunan sawit PT PWS.

Proses mediasi dilakukan di Palembang, ibukota Sumsel, dan disaksikan langsung unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkominda) Kabupaten Muba.

Kepala Dinas Perkebunan Sumsel. Agus Darwa, menjelaskan bahwa tuntutan warga meminta dana plasma 20 persen tidak bisa diberikan karena PT PWS berdiri tahun 1994.

 

"Sedangkan aturan soal kewajiban plasma sebesar 20 persen itu baru dibuat pada tahun 2007," ujar Agus Darwa.

"Kita kan mencari jalan tengah agar masyarakat dan PT PWS bisa sama-sama senang dan akhirnya mediasi ini memberikan solusi," kata dia lagi.

Nah, Agus bilang, dana plasma yang tidak bisa dikeluarkan karena adanya pergantian regulasi pemerintah akan diganti dengan usaha produktif le masyarakat dengan berbentuk dana hibah senilai 20 persen dari nilai optimum produksi.

Perwakilan tokoh masyarakat Desa Mangsang, Andi Wijaya, mengatakan masyarakat menyetujui atas mediasi yang dilakukan Dinas Perkebunan Sumsel.

Warga, kata dia, akan menunggu bearan angka untuk alokasi usaha dan pembentukan regulasi terkait tatacara penyaluran dana ke warga secara adil dan merata.

"Hasil demo selama ini ada titik terangnya. PT PWS mengeluarkan dana usaha produktif senilai 20 persen dari nilai optimum produksi untuk warga," kata dia. 

"Untuk angkanya berapa yang diterima masyarakat masih dihitung, dan saya berharap dana dibagikan dengan adil dan berbentuk tunai," tutur Andi Wijaya.

Sementara itu, Andrian Syahrial selaku Asisten General Managrr (GM) Legal dari PT KLK, yang merupakan anak usaha PT PWS, membenarkan soal pemenuhan dana alokasi usaha tersebut.

 

Namun, sambungnya, untuk mengeluarkan dana itu perusahaan menunggu masyarakat tiga desa terlebih dulu membentuk sebiah forum yang jelas untuk mengalokasikan dana.

"Perusahaan mengeluarkan dana alokasi usaha produktif senilai 20 persen dari nilai optimum produksi kebun sawit untuk didirikan usaha yang berlangsung lama," ungkapnya.

"Dana usaha itu nantinya untuk masyarakat, dan perusahaan juga menunggu forum yang jelas dari desa tersebut untuk menyalurkan dana itu," tegas Andrian Syahrial.

Komentar Via Facebook :