https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

HGU yang Masuk Kawasan Hutan Diusulkan Jadi Kebun Plasma

HGU yang Masuk Kawasan Hutan Diusulkan Jadi Kebun Plasma

Mediasi antara masyarakat Desa Kota Intan dengan PT Ekadura Indonesia (EDI) di gedung LAMR Rohul. Foto: Yahya/elaeis.co


Pasir Pangaraian, elaeis.co - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Eka Dura Indonesia (EDI) yang beroperasi di Desa Kota Intan, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (rohul), Riau, berkomitmen memberikan kebun plasma kepada masyarakat Desa Kota Intan sesuai ketentuan.

Manajemen perusahaan itu akan mengurus dan mempercepat administrasi enclave dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas sekitar 180 hektare di wilayah Desa Kota Intan yang terlanjur dikuasi dalam HGU yang diakibatkan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau.

Pernyataan tersebut disampaikan CDO PT EDI, Ginanjar, pada pertemuan lanjutan antara masyarakat Kota Intan dengan pihak perusahaan yang dimediasi pemerintah diwakili Sekretaris Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Rohul, Samsul Kamar.

Mediasi di gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rohul tersebut disaksikan sejumlah tokoh masyarakat, datuk adat, ninik mamak suku nan sembilan Desa Kota Intan, Kepala Desa Kota Intan, Kapolres Rohul beserta Kasat Intel, perwakilan Koramil, perwakilan BPN, serta ratusan masyarakat Desa Kota Intan.

Ginanjar mengatakan, pihak perusahaan tidak bermaksud menghalangi atau tidak mau memberikan hak masyarakat. Namun, baru-baru ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan lahan tersebut termasuk zona merah dalam artian masuk kawasan hutan.

"Maka perusahaan mengeluarkan lahan tersebut dari HGU. Karena adanya usulan dan permohonan dari masyarakat Desa Kota Intan, nanti bersama-sama dengan perwakilan pengurus dari masyarakat, kita ajukan kepada pemerintah pusat agar lahan tersebut dapat dipergunakan ataupun dimanfaatkan masyarakat Kota Intan kembali," jelas Ginanjar kepada elaeis.co, Minggu (12/6).

"Kita akan benar-benar serius bekerja sama dengan tim yang dibentuk oleh masyarakat untuk memperjuangkan hak masyarakat Kota Intan," tambahnya.

Dalam mediasi itu juga disepakati bahwa penanganan penyelesaian lahan perkebunan seluas 180 hektare di desa Kota Intan akan melibatkan tim LAMR Rohul yang dibentuk bersama datuk-datuk.

Sementara itu, Ketua Tim Perjuangan Hak Ulayat Masyarakat Kota Intan (TP-Umaskoin) Hasbi dalam sidang mediasi tersebut mengatakan pihak perusahaan harus benar-benar serius menangani penyelesaian permasalahan tersebut.

Ia meminta pihak perusahaan serta pemerintah harus menyampaikan perkembangan usulan tersebut kepada tim yang dibentuk LAMR Kabupaten Rohul untuk menghindari kecurigaan ataupun fitnah di tengah masyarakat.

"Kami minta keseriusan perusahaan dan pemerintah dalam memperjuangkan hak masyarakat Kota Intan dan menyampaikan semua perkembangan secara terbuka," katanya.

Terpisah, Syamsul Kamar membenarkan beberapa pekan lalu tim dari KLHK turun ke Rohul dan menandai zona merah kawasan hutan di beberapa titik termasuk lahan yang dituntut masyarakat Kota Intan tersebut.

"Maka dari itu diperlukan usulan dari masyarakat dan dibantu oleh pihak perusahaan dan pemerintah setempat agar lahan tersebut dapat dipergunakan sebagai perkebunan masyarakat," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Syamsul, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2021 tentang fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar, sangat perlu dilakukan usulan yang ditujukan kepada pemerintah pusat.

"Usulan dibuat oleh tim identifikasi yang terdiri dari ketua yang merupakan masyarakat desa, satu orang sekretaris yang merupakan perangkat desa, satu orang bendahara yang merupakan masyarakat desa, dan 4 anggota yang merupakan perwakilan dari kelembagaan desa serta dua perwakilan dari perusahaan sebagai anggota," jelasnya.

 

Komentar Via Facebook :