Berita / Komoditi /
Hipemari Jakarta Ikut Perjuangkan Tuntutan DBH Sawit
Pekanbaru, Elaeis.co - Setakat ini Komisi XI DPR RI bersama Kementrian Keuangan RI tengah membahas revisi Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (UU PKPD).
Tentu ini dinilai saat yang tepat bagi Himpunan Pelajar Mahasiswa Riau (Hipemari) Jakarta untuk ikut memperjuangkan agar Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit dimasukkan dalam pembahasan revisi tersebut.
Menurut pandangan Hipemari, hingga saat ini Riau belum menerima keuntungan yang berkeadilan meski Riau menjadi salah satu penghasil kelapa sawit terbesar di Nusantara.
"Kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama memperjuangkan DBH Kelapa Sawit ini. Karena saat ini sedang ada pembahasan di Komis XI DPR RI yang harus kita kawal. Termasuk tentunya oleh anggota DPR RI asal Riau yang ada di Komisi XI tersebut. Ini lah salah satu tugasnya memperjuangan kepentingan Riau di tingkat pusat,” tutur Ketua Himepari Jakarta Farin melalui siaran kepada Elaeis.co Jum'at (08/10).
Farin mengaku sangat prihatin dengan dampak yang diterima oleh daerah penghasil sawit, salah satunya Provinsi Riau. Meski memiliki luas kebun sawit mencapai 3 juta hektar Bumi Lancang Kuning itu hanya mendapatkan dampaknya saja. Misalnya seperti ancaman karhutla yang menimbulkan asap dan jalan rusak akibat pengangkutan CPO dan cangkang.
Mahasiswi asal Kabupaten Kepulauan Meranti itu juga mendukung langkah daerah penghasil sawit yang telah membuat kesepakatan bersama pada Januari 2020 lalu di Pekanbaru, untuk mengusulkan kepada DPR RI melalui Komisi XI tentang perlunya DBH Kelapa Sawit dimasukan dalam revisi UU PKPD.
Hipemari siap mengawal tuntutan Pemprov Riau dan daerah penghasil lainnya yang sedang memperjuangkan DBH kelapa Sawit itu.
Sementara, Sekjend Hipemari Jakarta, Hasyim mengatakan DBH Kelapa Sawit adalah kepentingan bersama. Sehingga wajib untuk diperjuangkan.
"Kami juga ingatkan pemerintah pusat jangan hanya mengambil keuntungan saja di Riau, sementara Riau tidak dapat apa-apa hanya menerima dampaknya saja," bebernya.
Sedangkan Rifky selaku Bendahara Umum Hipemari Jakarta memberikan harapan besar kepada para wakil rakyat khususnya anggota DPR RI Komisi XI asal Riau untuk menyuarakan dengan lantang di Gedung Dewan Senayan. Sebab menurutnya Riau juga berhak mendapatkan keadilan di Negeri Nusantara ini
"Seperti diketahui, selama ini Pengutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar atas Crude Palm Oil (CPO) bernilai triliunan rupiah sedikitpun tidak dinikmati oleh daerah penghasil," terangnya.
Lanjutnya, PE disetor langsung ke Kementerian Keuangan RI (Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit) berdasarkan PMK 136/2015, dan BK disetor ke Bendahara Umum Negara. Sementara Riau dan daerah penghasil sawit lainnya tidak mendapatkan sepersenpun dengan alasan belum diatur dalam UU PKPD.
Komentar Via Facebook :