https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Illog dan Pembukaan Kebun Sawit Dituding Penyebab Banjir

Illog dan Pembukaan Kebun Sawit Dituding Penyebab Banjir

Banjir yang terjadi di wilayah hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Borneonews.co.id)


Jakarta, Elaeis.co - Banjir melanda 4 kecamatan di wilayah utara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) paska hujan deras selama hampir sepekan terakhir. Lebih 750 kepala keluarga terdampak banjir.

Kasi Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim, Yaphi Hartadi, mengatakan, daerah terdampak banjir masing-masing Kecamatan Antang Kalang, Mentaya Hulu, Bukit Santuai, dan Telaga Antang.

"Dari informasi yang kami dapatkan, hujan deras terjadi sejak 18 Agustus hingga 22 Agustus. Bahkan kemarin di beberapa wilayah juga masih terjadi hujan," katanya, dikutip Borneonews.co.id.

Ketinggian banjir di 4 kecamatan tersebut bervariasi. Di Bukit Santuai banjir relatif lebih tinggi, lebih dari 1 meter sehingga sejumlah fasilitas umum ikut terendam. 

"Warga harus berhati-hati, karena dikhawatirkan debit air terus meningkat,"  katanya. 

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M Abadi, mengatakan, salah satu penyebab banjir adalah hilangnya hutan akibat aktivitas illegal logging (illog) dan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.

"Itu semua terjadi akibat izin yang diberikan pemerintah tidak sesuai ketentuan atau aturan yang berlaku," kata anggota Komisi II DPRD Kotim itu.

Menurut Abadi ada perkebunan sawit membuka kawasan hutan tanpa izin padahal hutan merupakan kawasan tempat tinggal satwa dan daerah resapan air.

"Bencana banjir sebenarnya sudah bisa diprediksi, karena sisa hutan di Kotim sudah tidak ideal lagi," sebutnya.

"Saat turun hujan maka akan terjadi banjir karena tidak ada hutan lagi sebagai resapan," tandasnya.

Menurutnya, harus ada yang bertanggung jawab terhadap banjir yang terjadi di wilayah hulu Kotim. "Karena banjir terjadi akibat kegiatan perkebunan kelapa sawit yang berlebihan, bahkan ada yang melanggar aturan dalam pembangunannya," ungkapnya.

Dalam KUHP, kata Abadi, sangat jelas tercantum di pasal 187 sanksi bagi yang sengaja menimbulkan banjir. Yakni diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

"Jadi tidak main-main. Dan ini kami minta jangan dibiarkan, harus ditindak tegas," tegasnya.

Dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga sangat jelas sanksi pidana yang bisa menjerat pelaku perusakan hutan.

"Karena banjir ini terjadi akibat kerusakan hutan yang terjadi, mulai dari kegiatan perkebunan kelapa sawit hingga kepada maraknya kegiatan illog," tandasnya.

Komentar Via Facebook :