https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Impor Peralatan Penanganan Covid Bebas Pajak

Impor Peralatan Penanganan Covid Bebas Pajak

Ilustrasi alat bantu pernapasan atau ventilator (Shutterstock/Dan Race)


Pekanbaru, Elaeis.co - Lonjakan kasus Covid-19 menyebabkan beberapa alat kesehatan menjadi langka. Untuk mengatasinya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengeluarkan aturan yang membebaskan pajak impor. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Humas Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Riau, Finio, menjelaskan, dalam peraturan itu terdapat lima kelompok barang yang diberikan pengecualian ketentuan tata niaga impor melalui skema impor barang. 

"Seperti kiriman test kit dan reagent laboratorium, virus transfer media, peralatan medis, alat pelindung diri (APD), serta barang bawaan penumpang seperti hand sanitizer, bahan baku hand sanitizer, dan produk mengandung desinfektan," katanya, kepada Elaeis.co beberapa hari lalu. 

Dalam peraturan yang sama juga dicantumkan penambahan jenis barang yang diberikan fasilitas kepabeanan dan perpajakan seperti barang peralatan medis, oksigen, dan kemasan oksigen.

Finio menambahkan bahwa bea cukai telah memfasilitasi hibah ventilator dan tabung oksigen dari pemerintah Singapura. Negara tetangga itu memberikan dukungan terhadap penanganan pandemi di Indonesia dengan mengirimkan bantuan hibah kemanusiaan berupa 200 ventilator, 250 tabung oksigen kosong, serta peralatan medis yang diangkut dua pesawat C-130 milik RSAF (Angkatan Udara Singapura) dua pekan lalu.

Bantuan tersebut merupakan pengiriman tahap pertama dari bantuan yang berjumlah 200 ventilator, 756 tabung oksigen cylinder, 600 oxygen concentrators dan beragam kebutuhan APD.

Atas importasi bantuan kemanusiaan ini, bea cukai memberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan PMK 171/PMK.04/2019 dan pelayanan segera atau rush handling sesuai dengan PMK-148/PMK.04/2007. 

"Fasilitas ini merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara," jelasnya.

Dia menambahkan, bea cukai berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas dan relaksasi kebijakan di tengah pandemi Covid-19, serta tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal.

Komentar Via Facebook :