Berita / Nusantara /
Industri Hilir Kelapa Sawit Bakal Disertifikasi
Medan, Elaeis.co - Indonesia terus berupaya agar sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) mendapat pengakuan di dunia internasional. Salah satunya adalah membuat sertifikasi untuk industri hilir kelapa sawit (IHKS) untuk menjamin asal usul bahan baku.
Direktur Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian Indonesia, Emil Satria mengatakan, selama ini upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjamin keberlanjutan di sektor kelapa sawit adalah menerapkan ISPO bagi petani dan pengusaha kelapa sawit. Namun tidak lama lagi, pemerintah akan membuat semacam ISPO untuk kalangan industri minyak goreng, biodiesel, dan industri lainnya seperti consumer goods.
“Kita telah meminta pihak Dewan Minyak Sawit Indonesia, DMSI, untuk membuatkan semacam draft ISPO Hilir ini. Jadi, DMSI nantinya akan menyusun Principles, Criteria, Best Practice, dan Identifier (PCBI) sustainability atau traceability bagi industri dan rantai pasok. Dan pihak DMSI telah berkomitmen membantu kita untuk membuatkan draft itu. Mungkin tiga atau empat bulan ke depan akan ada draft itu,” kata Emil dalam webinar bertajuk "Masa Depan ISPO: Menuju Pengakuan Internasional" yang digelar oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Senin (7/6).
Ia menjelaskan, penyusunan PCBI dilakukan atas sistem, norma, dan sertifikasi keberlanjutan dan ketelusuran untuk empat produk ekspor utama kelapa sawit nasional. Yaitu cangkang kernel sawit sebagai bahan bakar biomassa, RBD Palm Olein atau minyak goreng sawit dalam bentuk curah dan kemasan, RBD Palm Oil sebagai bahan baku industri oleofood atau oleochemical dan RBD Palm Kernel Oil atau bahan baku industri confectionari.
“Pihak DMSI telah menunjuk konsultan independen untuk menyusun PCBI sistem, norma, dan sertifikasi keberlanjutan atau ketelusuran,” katanya.
Emil memastikan pembahasan dan pembuatan draft ISPO Hilir itu akan melibatkan publik. “Proses penyusunan dimulai dengan kegiatan public hearing dan diakhiri dengan penyerahan naskah PCBI yang sudah disesuaikan dengan format baku berupa rancangan peraturan menteri perindustrian atau R-Permenperin. Final Peraturan diperkirakan dapat terbit paling lambat bulan Desember 2021,” bebernya.
Menurut Emil, poin penting dalam ISPO Hilir ini adalah agar sawit yang dipakai untuk bahan baku industri harus yang sudah tersertifikasi ISPO di tingkat hulu. Dengan demikian bisa diketahui aspek ketelusuran atau tracebility penggunaan bahan baku sawit, apakah dari produsen CPO yang mengutamakan sawit berkelanjutan atau tidak.
Dia menambahkan, jika ISPO Hilir itu telah selesai, penerapannya di kalangan IHKS untuk tahap awal masih secara sukarela. Hal itu dimaksudkan sebagai bagian dari sosialisasi ISPO Hilir. “Setelah beberapa waktu, bila sudah tersosialisasi luas, maka akan ditetapkan sebagai kewajiban bagi IHKS,” kata Emil.
Menurutnya, hanya perusahaan yang memproses, memproduksi, memasok, dan mengekspor produk minyak sawit dengan menggunakan bahan baku yang berasal dari perkebunan kelapa sawit bersertifikasi ISPO yang akan mengantongi sertifikasi ISPO Hilir.
Komentar Via Facebook :