https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Industri Sawit Masih Menunggu Pengumuman Revisi PE

Industri Sawit Masih Menunggu Pengumuman Revisi PE

Ilustrasi (Net)


Jakarta, Elaeis.co - Pelaku industri kelapa sawit masih menunggu keputusan pemerintah terkait rencana revisi Pungutan Ekspor (PE). Keputusan harus segera diambil untuk menghindari spekulasi dan aksi ambil untung yang akan berdampak terhadap industri serta petani sawit.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, kebijakan baru PE sawit akan memuat sejumlah revisi. Pertama, jumlah kolom disederhanakan dari 15 kolom menjadi 7 kolom. Kedua, maksimum tarif layanan CPO yang besarannya US$255 per ton bila Harga Patokan Ekspor (HPE) di atas USD 955/ton, akan diturunkan ke level tertentu.

“Dengan revisi tersebut, pemerintah tetap menjaga konsistensi agar volume ekspor minyak sawit tertuju pada produk hilir yang bernilai tambah tinggi sesuai arahan Presiden Jokowi,” kata Sahat, seperti dikutip Bisnis.com, kemarin.

Dalam regulasi yang berlaku saat ini, Kementerian Keuangan memberlakukan PE progresif untuk minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191/PMK.05/2020 yang merevisi PMK 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit. Secara terperinci, besaran pungutan ditetapkan berdasarkan rentang harga yang terdiri atas beberapa lapisan. PE CPO ditetapkan senilai US$55 per ton ketika harga komoditas tersebut berada di bawah US$670 per ton.

Besaran pungutan akan naik US$5 untuk kenaikan pada lapisan pertama lalu naik US$15 untuk setiap kenaikan harga CPO sebesar US$25 per ton pada lapisan selanjutnya. Artinya, saat harga CPO berada di rentang US$670 sampai US$695 per ton, besaran pungutan menjadi US$60 per ton. Namun untuk lapis harga US$695 sampai US$720 per ton, besaran pungutan menjadi US$75 per ton.

“Kami tentu mengharapkan agar pemerintah dapat segera putuskan kebijakan pungutan ekspor,” kata Sahat.

Adapun harga CPO yang menjadi acuan pengenaan pungutan ekspor tersebut merujuk pada harga referensi yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Untuk Juni, harga referensi yang ditetapkan adalah US$1.223,90 per ton. Harga referensi tersebut meningkat US$113,22 atau 9,25 persen dibandingkan dengan periode Mei 2021, yaitu US$1.110,68 per ton.

Komentar Via Facebook :