Berita / Nasional /
Ingat! Hanya Petani yang Terdaftar di e-Alokasi yang Berhak atas Pupuk Bersubsidi
Jakarta, elaeis.co - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Ali Jamil, menegaskan hanya petani yang sudah terdaftar di sistem e-Alokasi yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.
"Adapun persyaratan pemberian pupuk subsidi semakin ketat," katanya di Jakarta, Minggu (19/2), sebagaimana keterangan resmi Humas Kementan RI.
"Tidak sembarang tanaman bisa mendapat jatah pupuk bersubsidi. Tanaman yang dapat pupuk bersubsidi yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao," tambahnya lagi.
Menurut Ali Jamil, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan sehingga mekanisme distribusi pupuk diatur dan diawasi setiap tingkatan melalui lima lini sesuai Permendag No 04/2023.
Lini pertama ke lini kedua dikontrol melalui menteri. Selanjutnya, lini kedua ke lini tiga, dikontrol gubernur, begitupun lini tiga keempat dikontrol bupati atau wali kota, dan lini kelima dikontrol oleh masyarakat dan agen.
"Biasanya lini kelima didistribusikan agen yang sudah ditunjuk pemerintah," kata Ali Jamil.
Sebelumnya, Pemerintah mengalokasikan pupuk subsidi pada 2023 sebesar 9.013.706 ton. Jumlah tersebut terdiri dari pupuk urea sebesar 5.570.330 ton, NPK 3.232.373 ton, dan NPK formula khusus 211.003 ton.
Pada pelaksanaannya saat ini pupuk yang telah diinput dan disahkan bupati melalui aplikasi eAlokasi adalah urea sejumlah 4,6 jt ton, NPK 3,1 jt ton dan NPK Formuka Khusus 114.033 ton.
Komentar Via Facebook :