https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Ini 8 Kasus Besar yang Ditangani Jampidsus Kejagung di 2022, Korupsi Duta Palma Paling Merugikan

Ini 8 Kasus Besar yang Ditangani Jampidsus Kejagung di 2022, Korupsi Duta Palma Paling Merugikan

Gedung Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Ist


Jakarta, elaeis.co - Selama tahun 2022, ada 8 kasus korupsi besar dan menyorot yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, kasus besar (Big Fish) yang ditangani itu juga telah dihitung kerugiannya oleh para ahli yang berkompeten di bidangnya. 

Pertama, korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan terdakwa Johan Darsono, Josef Agus Susatya, Arif Setiawan, Suyono, Ferry Sjaifoellah, Djoko Selamet Djamhoer, Purnomo Sidhi Noor Mohammad dan Indra Wijaya Supriyadi. 

"Dari kasus ini total kerugian keuangan negara sebesar Rp2.726.976.347.917 dan USD54.062.693,61," ungkap Ketut. 

Kedua korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011 sampai 2021 dengan terdakwa Setijo Awibowo, Agus Wahjudo dan Albert Burhan dengan total kerugian keuangan negara Rp8.947.198.402.688.

Ketiga, kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022 dengan Terdakwa Master Parulian Tumanggor, Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Indrasari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, MBA, CFA alias Weibinanto Halimdjati. 

"Dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp6.047.645.700.000 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925," ujarnya. 

Keempat, korupsi dalam penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai 2020 dengan tersangka AW, A, AP dan BP dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001 

Kelima perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau  dengan terdakwa Raja Thamsir Rachman selaku mantan Bupati Indragiri Hulu, Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group dan David Fernando Simanjuntak. 

Ini menjadi kasus terbesar dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000. 

Keenam, korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021 dengan terdakwa M. Rizal Pahlevi, Imam Prayitno, Handoko, dan Leslie Girianza Hermawan, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp28.782.566.143 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp712.477.199.970.

Ketujuh, korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 dengan Tersangka TB, Tersangka T, dan Tersangka BHL, serta 6 Tersangka Korporasi, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.060.658.585.069 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp22.605.381.411.198. 

Terakhir, perkara korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh PT Krakatau Steel pada Tahun 2011 dengan tersangka FB, ASS, HW alias RH, MR dan BP, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.900.000.000.000 

"Dari kasus-kasus di atas, total jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp33.093.247.274.458 dan USD61.948.550,97. Sementara total kerugian perekonomian negara sebesar Rp109.550.602.210.093," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :