Berita / Serba-Serbi /
Ini Arahan Kemenkop UMKM Terkait Koperasi Sawit Iyo Basamo
Pekanbaru, Elaeis.co - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengeluarkan surat terkait kisruh Koperasi Petani Iyo Basamo Desa Terantang Kabupaten Kampar. Surat itu merupakan balasan dari surat yang dikirim pengurus Koperasi Iyo Basamo yang diketuai Hermayalis.
Permasalahan itu terkait adanya dugaan "kudeta" yang dilakukan pihak di luar dari kepengurusan Koperasi Iyo Basamo. Sebab, ada Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dinilai ilegal oleh Kementerian Koperasi.
Karena itu, Kemen Koperasi UMKM meminta agar Dinas Koperasi Kampar memberikan solusi sebagai pengawas dan pembina koperasi.
Poin pertama dalam surat yang ditandatangani Asisten Deputi Pengawasan Koperasi Suparyono menyampaikan, adanya pemilihan pengurus pada 6 September 2021 periode 2021 sampai 2026 berdasarkan RALB diselenggarakan oleh oknum non anggota dan panitia bentukan Kepala Desa Terantang.
Lalu poin kedua, pemilihan pengurus periode 2020 sampai 2025 berdasarkan RAT tahun buku 2019 dan tahun buku 2020 pada 19 September 2021, yang menghasikan keputusan rapat menolak dengan tegas hasil keputusan RALB. Susunan pengurus yang sah yakni diketuai Hermayalis sebagai Ketua Koperasi Iyo Basamo.
"Terkait hal tersebut, kami sampaikan hal-hal yakni berdasarkan UU Nomor 25 tabun 1992 tentang perkoperasian pasal 17 ayat (2), keanggotaan koperasi dicatat dalam bukj saftar anggota. Dan pasal 20 ayat (2) huruf b, setiap anggota mempunyai hak memilih dan atau dipilih menjadi anhhota pengurus dan pengawas".
Kemudian, dalam hal terjadi permasalahan internal koperasi, termasuk terjadinya kepengurusan ganda atau dualisme, maka diselesaikan secara internal sebelum diambil langkah hukum. Itu dilakukan untuk mencegah permasalahan yang berdampak pada usaha dan anggota koperasi.
"Jadi, ada upaya kudeta terhadap kepengurusan kami yang dilakukan oknum Kepala Desa, dan seseorang di Dinas Koperasi," kata Hermayalis, kepasa Elaeis.co, Sabtu (23/10).
Hermayalis menyebutkan, pada 19 September 2021, pihaknya bersama PTPN V, Kepolisian, pihak pemerintah Kecamatan Tambang telah melakukan rapat di hotel Ayola Pekanbaru.
"Hasil rapat, semua anggota Koperasi Iyo Basamo sepakat menolak rapat ilegal pad 6 September yang dilakukan oleh orang yang bukan anggota koperasi. Waktu itu diprakarsai oleh oknum kepala desa, yang bekerja sama dengan oknum staf di Sinas Koperasi Kampar," katanya.
Sementara itu, Pengacara Hermayalis, Fery Adi Pransista SH dari Kantor Hukum Asep Ruhiat and Partners, mengatakan akan segera menyurati Dinas Koperasi Kampar. Dia juga akan menempuh jalur hukum jika diperlukan.
"Terhadap surat yang telah kami terima, kami akan segera menyurati Kadis Koperasi Kabupaten Kampar. Untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang ingin mengambil alih kepengurusan Koperasi Iyo Basamo yang sah," kata Fery.
Bukan tanpa sebab, Fery akan melakukan itu berdasarkan surat dari Kementerian Koperas tertanggal 22 Oktober 2021. Surat itu perihal tindaklanjut surat dari pengurus yang sah Koperasi Iyo Basama. Pada intinya, dalam hal terjadi permasalahan internal termasuk terjadinya kepengurusan ganda atau dualisme kepengurusan maka sebaiknya diselesaikan untuk mencegah permasalahan yang berdampak pada usaha dan angota koperasi.
"Kami juga sedang menempuh proses hukum baik secara perdata maupun di PTUN. Dan juga jika terdapat unsur pidana kami juga tidak segan-segan untuk mengambil tindakan pidana jika ad yang ingin mengambil alih kepengurusan koperasi yang diketuai Hermayalis," tegas Fery.
Komentar Via Facebook :