Berita / Nusantara /
Ini Aturan Baru PSR, Rute Usulan Jadi Dua
Jakarta, elaeis.co - Para petani kelapa sawit yang berniat ikut program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun ini pasti akan langsung sumringah.
Soalnya pada Pasal 15 ayat 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022, PSR paling banyak 4 hektar per orang.
Aturan main ini berbeda dengan pasal 43 ayat 5 Permentan nomor 7 tahun 2019 yang menyebut kalau PSR maksimal 4 hektar untuk satu kepala keluarga.
Adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto yang menceritakan perubahan aturan main ini pada acara zoom Ngobrol Bareng GAPKI sesi 32 yang dipandu oleh Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Mukti Sardjono, sore ini. Zoom itu sengaja digelar untuk mensosialisasikan Permentan nomor 3 tahun 2022 tadi.
Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar, Hendratmojo Bagus Hudoro, pengganti Heru yang naik kelas, juga ada di sana.
Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar, Hendratmojo Bagus Hudoro. foto: tangkapan layar
Keunikan lain dalam Permentan baru ini adalah PSR bisa dilakukan lewat dua jalur; dinas kabupaten kota atau kemitraan dengan perusahaan.
Kalau pakai jalur dinas kabupaten kota, urusan rekomtek sudah selesai di sana. Artinya, tak perlu lagi rekomendasi teknis dari Dirjenbun.
Sementara kalau melalui Kemitraan dengan perusahaan minimal kelas III, usulan cukup dilakukan oleh ke BPDPKS. BPDPKS lah nanti yang melakukan verifikasi bisa atau tidaknya mendapatkan pendanaan. Untuk memverifikasi, BPDPKS boleh memakai tenaga surveyor.
Biar program PSR ini langsung bergerak kencang kata Heru, aplikasi online yang ada di BPDPKS musti segera disesuaikan.
Lalu, Permenkeu 84 pasal 6 ayat 2 yang menyebut "mendapat rekomtek dari dirjenbun, harus dirubah. Begitu juga Keputusan Dirut BPDPKS nomor 7 tahun 2019 jo nomor 8 tahun 2020 yang berbahasa sama, juga harus dirubah.
Lantas soal besaran dana hibah PSR? "Ada sih obrolan agar besaran hibah PSR dinaikkan menjadi Rp60 juta dari Rp30 juta. Ada juga yang mengusulkan Rp30 juta plus biaya hidup pekebun jelang tanaman berproduksi. Tapi itu semua masih sekadar obrolan. Yang pasti besaran dana hibahnya masih Rp30 juta per hektar," ujar Heru.
Sementara syarat-syarat lain kata Heru masih sama seperti yang ada pada Permentan sebelumnya. "Kita musti bisa mencapai target yang lebih. Kalau sebelumnya target paling tinggi yang bisa kita capai adalah 92 ribu hektar, tahun ini musti bisa minimal 100 ribu hektar," ujar Bagus.
Komentar Via Facebook :