Berita / Bisnis /
Ini Aturan Baru Pungutan Ekspor. Naik USD200 Kalau...
Jakarta, elaeis.co - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 tahun 2022 yang berlaku mulai hari ini.
Aturan baru ini adalah perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Secara umum, aturan baru ini tidak ada bedanya dengan aturan main sebelumnya. Hanya memperpanjang kelipatan kenaikan Pungutan Ekspor (PE) atas kenaikan harga ekspor sawit.
Crude Palm Oil (CPO) misalnya. Di peraturan sebelumnya (PMK 76 tahun 2021), Sri Mulyani hanya membikin kelipatan pungutan hingga pada harga CPO USD1000 per ton. Artinya setiap kenaikan USD50 per ton, kenaikan PE USD20.
Namun ketika harga CPO sudah lebih dari USD1000 per ton, maka PE yang diambil hanya USD175 per ton.
Nah, di PMK 23, kelipatan itu dibikin hingga di harga CPO USD1450-USD1500 perton. Jika harga CPO berada di level ini, maka PE yang diambil adalah USD355 per ton. Tapi kalau harga CPO sudah di atas USD1500 perton, maka PE yang diambil maksimal USD375 per ton.
Kalau harga CPO hari ini di atas atau sama dengan harga CPO kemarin yang berada di USD1735 per ton, maka hari ini duit PE sebesar USD375 per ton akan mengalir ke kocek Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Komentar Via Facebook :