Berita / Sumatera /
Ini Cara Disbun Sumut Agar Perusahaan Sawit Patuhi Harga TBS
Medan, Elaeis.co - Dinas Perkebunan Sumatera Utara menyadari memiliki kemampuan yang terbatas dalam menjangkau perusahaan-perusahaan sawit agar mematuhi harga resmi tandan buah segar (TBS) yang diumumkan pada hari Rabu setiap pekannya.
Namun Dinas Perkebunan tidak mau menyerah. Sejumlah cara persuasif telah disiapkan agar komunikasi konstruktif bisa terbangun dengan perusahaan sawit.
"Dalam rapat penetapan harga TBS, dari sekitar 50 perusahaan sawit yang bisa dibina oleh Dinas Perkebunan Sumut, yang awalnya ikut adalah sekitar tujuh perusahaan perusahaan plasma atau yang punya mitra pekebun sawit. Nanti akan diperluas lagi ke perusahaan sawit lainnya yang juga memiliki mitra atau plasma. Rapat dilakukan melalui zoom dan diusahakan semua perusahaan sawit ikut," kata Kepala Dinas Perkebunan Sumut, Lies Handayani Siregar kepada Elaeis.co, Senin (2/8/).
Lalu, setiap bulan Dinas Perkebunan akan meminta harga pembelian TBS pihak perusahaan ke para petani. "Setiap bulan akan kami mintai laporan secara daring. Ini masih rencana kami," ujar Lies.
Untuk perusahaan sawit skala kabupaten, Lies menyadari aturan yang ada telah membatasi kewenangan Dinas Perkebunan Sumut.
Tetapi pihaknya tetap akan menjalin komunikasi dan meminta pihak perusahaan sawit agar mau metahui harga resmi TBS dan menjalin kemitraan dengan petani sawit.
"Tapi tentu saja kami melakukannya melalui kerjasama dengan Dinas Perkebunan di tingkat kabupaten," kata Lies.
Kemudian, kata Lies, para petani sawit yang tergabung dalam sejumlah asosiasi akan diikutkan dalam rapat penetapan harga TBS.
"Sama seperti di Sumatera Barat, Aspek-PIR saya lihat diikutkan dalam rapat penetapan harga TBS. Asosiasi lainnya pun seperti SAMADE dan APKASINDO Perjuangan juga akan diikutkan juga," kata Lies.
Aspek-PIR yang dimaksud Lies adalah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat. Semua rencana itu akan dikerjakan secara daring, walau ia sendiri sudah sangat ingin digelar pertemuan atau rapat secara luring atau offline.
"Beda suasana antara rapat daring dan luring. Tapi mau bagaimana lagi, kapasitas ruang rapat Dinas Perkebunan Sumut 50 orang, selama PPKM ini yang dibenarkan hanya 20 persen dari kapasitas yang ada. Kan gak bisa semua ikut rapat. Solusinya ya pertemuan daring," pungkas Lies Handayani Siregar.
Komentar Via Facebook :