https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Permendag Terbaru

Ini Harga Referensi CPO untuk Bulan Mei

Ini Harga Referensi CPO untuk Bulan Mei

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan harga referensi CPO untuk periode bulan Mei 2022. (sumber foto: BPDPKS)


Jakarta, elaeis.co - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap mengeluarkan harga referensi untuk produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode bulan Mei 2022.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Veri Anggrijono, dalam keterangan resmi yang diperoleh elaeis.co, Sabtu (30/4/2022), menyebutkan harga referensi CPO ditetapkan sebesar US$ 1.657,39 per metrik ton (MT).

"Berarti harga referensi kali ini mengalami penurunan sebesar US$ 130,11 atau 7,28 persen dari harga referensi CPO di periode April lalu yang ditetapkan sebesar  USD  1.787,50 per MT," kata Veri.

Veri menyebutkan penurunan harga referensi CPO dipengaruhi oleh pencabutan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang dilakukan oleh pemerintah  Indonesia.

Namun, Veri menyebutkan, penurunan tersebut tidak signifikan karena masih dipengaruhi oleh beberapa faktor geopolitik.

Ia menyebutkan di antaranya adalah invasi Rusia terhadap Ukraina yang masih berlangsung, serta penguncian wilayah (lockdown) di Shanghai, Tiongkok, yang memicu kekhawatiran pemulihan ekonomi dunia.

Kata dia, penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat  ini  harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold atau ambang batas yang ditetapkan yakni sebesar USD750 per MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 200/MT untuk periode Mei 2022,” kata Veri.

Ia memastikan BK CPO untuk bulan Mei 2022 merujuk pada Kolom 12 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2022 sebesar USD 200 per MT.

Kata dia, nilai tersebut  tidak  berubah dari BK  CPO untuk periode April lalu.

Komentar Via Facebook :