Berita / Bisnis /
Ini Kata BNI Soal Dugaan Deposito Hilang Rp45 Miliar
Jakarta, Elaeis.co - PT BNI (Persero) Tbk lewat Kuasa Hukumnya Ronny LD Janis dari Janis & Associates buka suara terkait laporan nasabah atas nama Andi Idris Manggabarani yang mengaku kehilangan uang deposito sebesar Rp45 miliar.
Ronny menyatakan bahwa BNI telah menemukan adanya dugaan pemalsuan beberapa bilyet deposito di Kantor Cabang Makassar. Salah satunya, adalah bilyet deposito pihak Andi Idris Manggabarani.
"Di mana saat itu diperlihatkan 3 bilyet deposito BNI KC Makassar total senilai Rp40 miliar tertanggal 1 Maret 2021," katanya lewat rilis resmi, Senin (13/9).
Ia melanjutkan berdasarkan investigasi BNI, bilyet deposito tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Makasar dan tidak tercatat pada sistem klien, serta tidak ditemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut.
"Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, kuat dugaan deposito tersebut palsu," imbuhnya.
Menurut dia, guna mengungkap adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito tersebut, maka BNI melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada 1 April 2021.
Ronny mengatakan Bareskrim Polri saat ini masih melakukan proses penyidikan dan telah menetapkan Sdri MBS sebagai tersangka serta telah melakukan penahanan.
"Bareskrim Polri saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini," jelasnya.
Ia meminta agar semua pihak menghormati dan menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Kami menghimbau semua pihak bisa menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga bisa melihat fakta yang sesungguhnya," imbuh Corporate Secretary BNI Mucharom kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/9).
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pegawai BNI cabang Makassar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembobolan dana deposito yang disetorkan oleh seorang nasabah ke bank pelat merah tersebut.
Dalam perkara ini, korban merugi usai mengalami pemalsuan bilyet giro. Setidaknya, tercatat tiga korban yang merugi hingga puluhan miliar.
"Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka atas nama MBS. Tersangka adalah pegawai BNI Makassar," kata Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Senin (13/9).
Helmy menjelaskan, dalam pengembangan penyidikan lanjutan polisi menetapkan dua tersangka lain sebagai tersangka. Selain itu, kata dia, sudah ada satu berkas penyidikan yang rampung dan diserahkan dalam pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan.
Menurut dia, penyidikan itu dilakukan usai BNI melaporkan dugaan tindak pidana itu ke polisi dengan register Nomor: LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Komentar Via Facebook :