Berita / Serba-Serbi /
Ini Motif Suami Bunuh Istri yang Hamil 7 Bulan di Kampar
Pekanbaru, Elaeis.co - Motif pembunuhan Siti Hamidah warga Tapung, Kampar yang jasadnya ditemukan terkubur di samping septic tank halaman rumahnya mulai terkuak. Pelaku tak lain adalah AIP (28) yang tak lain adalah suamainya sendiri. Peristiwa itu buntut dari kecemburuan pelaku yang menduga korban berselingkuh dengan pria lain.
Dalam temu persnya, Rabu (23/7) Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan motif pelaku tega membunuh istrinya lantaran cemburu terhadap korban. Pelaku menuduh korban menjalin hubungan dengan pria lain.
"Sebelum pembunuhan itu terjadi antara pelaku dan korban bertengkar. Suami cemburu dan menduga korban ada hubungan dengan lelaki lain," bebernya.
Perkelahian itu, kata Agung terjadi di rumahnya yang terletak di perumahan Griya Sakti Jalan Bayan Blok D No. 42 RT. 045 RW. 015, Jalan Garuda Sakti Km 09, Dusun II Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar pada Jumat (21/06/21). Perkelahian itu tepat terjadi di dapur rumah tersebut.
Dikuasai emosi pelaku langsung memiting leher korban sampai korban lemas dan pingsan. Selanjutnya Tersangka menggendong korban dan membawa korban ke kamar. Di dalam kamar pelaku kembali membekap mulut korban menggunakan bantal sampai korban tidak bernafas lagi.
"Pertengkaran itu di dengan oleh tiga anak pelaku yang ada di ruang tamu. Namun mereka tidak berani melihat," bebernya.
Setelah melakukan pembunuhan itu, pelaku lalu menghubungi adik ipar korban. Ia hendak menitipkan anak-anak korban dengan alsan bertengkar dengan korban. Pelaku pun lantas mengantarkan ketiga anaknya tersebut ke adik korban yang bertempat tinggal Desa Sungai Tarap, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.
Selanjutnya, pelaku kembali ke rumah dan menghubungi Junaidi untuk menggali tanah samping septic tank dengan alasan ada kerusakan. Perintah pelaku pun di kerjakan Junaedi sekitar pukul 20.00 wib malam itu.
Selesai menggali Juanedi berpamitan untuk pulang dan mandi kerumahnya. Namun setelah kembali ke rumah pelaku, lobang yang digali Junaedi justru telah tertimbun tanah.
"Tersangka mengubur Korban di samping septic tank rumahnya. Untuk mengelabui kejadian, tersangka mengatakan kepada keluarga Korban bahwa Korban melarikan diri dari rumah," tuturnya.
Pada 30 Mei 2021 tersangka meminta tolong pada ibunya untuk dijemput pulang kampung ke Bukittinggi dengan alasan sakit. Selanjutnya tersangka dijemput oleh adiknya pada tanggal 1 Juni 2021 untuk pergi ke Bukittinggi, Sumatera Barat.
Sementara, pada 08 Juni 2021 sekitar pukul jam 07.30 WIB, kakak Korban Achmad Sutanto mendatangi rumah tersangka dengan maksud memeriksa keadaan adiknya karena sudah 2 minggu tidak ada kabar lama tidak pulang ke rumah. Di sana kakak korban mendapati rumah dalam keadaan kosong, yang selanjutnya kakak korban bertemu dengan saksi M Junaedi.
Saksi ini ikut curiga dan bercerita kepada kakak korban bahwa pernah disuruh oleh AIP untuk menggali tanah di halaman rumah tersangka dengan alasan memperbaiki septic tank, namun saat kembali galian tersebut sudah ditutup kembali oleh tersangka. Mendengar informasi tersebut kakak korban semakin curiga dan memanggil pihak keluarga korban untuk datang ke TKP dan menggali kembali bekas galian yang telah ditutup.
"Saat itulah akhirnya ditemukan jenazah korban dalam galian, yang selanjutnya kakak korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut," bebernya.
Setelah penemuan jenazah korban, pelaku melarikan diri dari Sumbar ke Pulau Jawa. Ia sempat ke Jakarta, Jawa tengah, dan Jawa Timur. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (22/06/21) di sebuah Gudang Kelapa yang berada di daerah Desa Patian, Kecamatan Loceret, Kabuoaten Nganjuk, Jawa Timur.
Pihak kepolisian saat ini juga telah mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 unit Sepeda Motor N-Max warna biru BM 2339 AAQ milik tersangka, sebuah cincin emas milik korban dan sebuah gelang emas milik korban yang dibawa tersangka.
Selain itu, 1 unit handphone merk Samsung A10S warna hitam milik korban yang dibawa tersangka, 2 unit handphone milik tersangka merk Nokia warna hitam dan merk Xiaomi warna hitam, sebuah cangkul, oakaian pada jenazah Korban serta Visum et Repertum hasil autopsi ekshumasi.
"Tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tandasnya.
Komentar Via Facebook :