https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Ini Penyebab Banyak Petani Sawit di Bengkulu Enggan Urus Sertifikat Tanah

Ini Penyebab Banyak Petani Sawit di Bengkulu Enggan Urus Sertifikat Tanah

Petani sawit di Mukomuko mengumpulkan hasil panen. foto: MC Mukomuko


Bengkulu, elaeis.co - Petani sawit di Provinsi Bengkulu mengeluhkan proses pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memakan waktu lama dan membutuhkan biaya yang cukup mahal. Selain itu, mereka juga menghadapi masalah ketika beberapa bidang tanah kebun sawit masuk dalam kawasan hutan sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat.

Baca Juga : Pemilik Kebun Sawit Diminta Segera Urus Sertifikat Tanah

Seorang petani sawit di Kabupaten Mukomuko, Sugianto mengungkapkan kesulitan yang dihadapinya dalam mengurus sertifikat tanah di BPN. "Proses pengurusan sertifikat tanah di BPN membutuhkan waktu yang sangat lama, sampai 3 bulan. Selain itu, biaya yang harus kami keluarkan juga cukup besar, menjadi beban yang berat bagi kami para petani," katanya, Sabtu (24/6).

Kendala lainnya yang dihadapi oleh petani sawit adalah adanya bidang tanah kebun sawit yang terletak dalam kawasan hutan. Hal ini menghambat penerbitan sertifikat tanah karena tanah tersebut harus dilepaskan dulu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dari status kawasan hutan.

"Sangat disayangkan bahwa beberapa bidang tanah kebun sawit milik beberapa petani di Desa Malin Deman Kabupaten Mukomuko berada dalam kawasan hutan. Ini menjadi kendala serius dalam upaya kami untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sah. Kami berharap ada solusi yang dapat membantu kami mengatasi masalah ini," ungkap Sugianto.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menyadari tantangan yang dihadapi oleh petani sawit terkait pengurusan sertifikat tanah. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menyatakan komitmennya untuk membantu petani sawit dalam mengatasi kendala tersebut.

"Guna mempermudah petani sawit dalam mengurus sertifikat tanah, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPN, untuk mempercepat proses pengurusan dan mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh petani sawit," katanya.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan berupaya mencari solusi terkait bidang tanah kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan. Rohidin menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan KLHK untuk mencari solusi terbaik dalam hal ini.

"Dalam kasus bidang tanah kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan, kami akan bekerja sama dengan kementerian untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan petani sawit, sambil tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan," ujarnya.

Pemerintah daerah Bengkulu berharap dengan langkah-langkah tersebut, proses pengurusan sertifikat tanah bagi petani sawit dapat dipercepat dan biaya yang harus dikeluarkan dapat ditekan. Selain itu, solusi yang ditemukan untuk bidang tanah kebun sawit yang masuk kawasan hutan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi petani sawit tanpa mengabaikan konservasi lingkungan.

"Kami berharap proses pengurusan sertifikat tanah bagi petani sawit dapat dipercepat dan biaya yang harus dikeluarkan dapat ditekan," tutupnya.
 

Komentar Via Facebook :