https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Ini Strategi KKP Lindungi Nelayan Kecil

Ini Strategi KKP Lindungi Nelayan Kecil

Nelayan. Merdeka.com/imam buhori


Elaeis.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan komitmen untuk terus melindungi nelayan kecil. Kini, KKP membuat sejumlah aturan agar wilayah tangkap nelayan kecil tak diserobot oleh kapal-kapal berbadan besar dengan alat tangkap canggih.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan, pemerintah membuat aturan PP 27 tahun 2021 terkait pengaturan kapal dan alat tangkap. Lewat aturan ini pemerintah menyiapkan jalur yang bisa dilintasi oleh kapal dengan ukuran tertentu.

"Jalur diatur berdasarkan ukuran kapal maupun alat tangkap. Kita tahu alat tangkap itu berbagai macam ada alat tangkap yang aktif dan pasif," ujar Zaini dalam diskusi secara daring, Jakarta, Selasa (27/7).

Dia mengatakan, ada tiga jalur yang disiapkan dan dibawah pantauan KKP. Jalur pertama, untuk kapal dengan ukuran 5 GT. Artinya, jalur pertama ini hanya boleh disinggahi oleh nelayan kecil sesuai aturan undang-undang.

"Siapa saja yang boleh menangkap di jalur 1 adalah rakyat atau nelayan kecil. Siapa saja mereka? menurut undang-undang disebut yang berkaitan dengan nelayan dengan ukuran kapal 5 GT," terangnya.

KKP akan berupaya menjaga dan mengawasi agar jalur pertama ini tak dikuasai oleh nelayan golongan atas. Namun demikian, nelayan kecil diperbolehkan ke wilayah jalur kedua namun dengan syarat memenuhi aspek keselamatan.

"Caranya kita lindungi dengan jalur dia nggak boleh diobok-obok oleh kapal yang lebih besar. Sehingga jalur 1 sampai 0-4 mil, tetapi dia boleh naik ke atas tapi dia harus memenuhi aturan keselamatan," jelasnya.

Selanjutnya jalur kedua hanya boleh disinggahi oleh nelayan dengan ukuran diatas 5 GT hingga 30 GT. Jalur yang dipakai untuk nelayan menengah ini berada pada kedalaman 4 hingg 12 mil dari permukaan pantai.

"Jalur 2 juga dilindungi, boleh ke jalur 3 tapi tak boleh ke jalur 1, itu tak boleh. Sementara itu jalur 3 khusus kapal-kapal diatas 30 GT tidak boleh turun ke jalur 2 atau 1. Kita tegaskan, kalau dia turun, dia melanggar. Dan akan kita tindak," tandasnya. Merdeka.com.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :