Berita / Bisnis /
Kebijakan Jokowi
Ini Syarat bagi Perusahaan yang Hendak Ekspor Minyak Sawit
Jakarta, elaeis.co - Dalam waktu satu kali dalam 24 jam, pemerintah bakal mengeluarkan berbagai syarat dan peraturan bagi setiap perusahaan yang hendak melakukan ekspor produk turunan sawit.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjadi dua kementerian yang berperan aktif dalam proses perizinan ekspor minyak sawit.
Hal itu terungkap dalam paparan teknis perizinan ekspor sawit yang digelar oleh Kemendag dan Kemenperin melalui aplikasi Zoom, Senin (23/5/2022) siang dan diikuti elaeis.co.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan perusahaan sawit bisa melakukan ekspor dengan sejumlah syarat dan kewajiban.
"Perusahaan sawit yang mau ekspor boleh saja asal bisa membuktikan kalau tangki (storage tank) mereka benar-benar sudah penuh. Dan itu dibuktikan melalui sebuah pemeriksaan oleh petugas," kata Oka.
Kemudian, bagi perusahaan yang memiliki kemampuan produksi minyak goreng (migor) curah harus terdaftar di aplikasi sistem informasi minyak goreng curah (SIMIRAH).
Selain sudah terdaftar, pihak perusahaan juga sudah memproduksi dan mendistribusikan migor curah ke berbagai daerah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter sesuai ketentuan pemerintah.
Bagi perusahaan sawit yang tak punya pabrik migor, Oka menyarankan bekerjasama dengan produsen migor agar bisa memenuhi kewajiban untuk memproduksi migor dengan HET yang ditetapkan.
Kemudian, kata Oka, perusahaan yang sudah memproduksi dan mendistribusikan migor curah baru bisa melakukan ekspor sawit jika tidak melakukan klaim selisih harga migor curah ke badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit (BPDPKS).
"Kalau tetap mau mengklaim dana selisih ke BPDPKS, maka tidak dapat peluang untuk ekspor inyak sawit. Tetapi jika merelakan untuk tidak klaim selisih harga ke BPDPKS, maka bisa diberikan peluang ekspor," kata Oka.
Itu semua merupakan bagian dari DMO untuk perusahaan sawit.
Oka yang didampingi sejumlah pejabat dari Kemendag dan Kemenperin menyebutkan hal ini dilakukan pemerintah guna memastikan harga migor di dalam negeri terkendali.
"Sehingga tidak semua melakukan ekspor minyak sawit. Kami menargetkan 10.000 titik distribusi migor curah," kata Oka.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kemendag masih melakukan pemaparan soal aturan main ekspor sawit.
Komentar Via Facebook :