Berita / Serba-Serbi /
Investasi Penipuan Edinar di Inhu Rugikan Rakyat hingga Rp 60 Miliar
Pekanbaru, Elaeis.co - Belum hilanh kasus penipuan arisan bodong, kini penipuan yang sejenis kembali merugikan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu Riau. Kali ini, pelakunya seorang Pegawai Negeri Sipil Pemkab Inhu. Pria berinisial IH itu melakukan penipuan kepada masyarakat.
Tak tanggung-tanggung kerugian akibat tindakan penipuan atau penggelapan yang dilakukan IH mencapai Rp60 miliar. Dimana modusnya adalah investasi Edinarcoin Gold (EDRG) yang merupakan coin digital dengan platform EDC Blockchain.
PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran menjelaskan dalam investasi itu masyarakat dijanjikan keuntungan sebesar 0,5 persen perhari. Atau 15 persen setiap bulannya.
"Jadi pelaku menghimpun dana dari masyarakat dengan instrumen perdagangan produk yang seoalah-olah adalah aset Kripto," kata Misran, Rabu (17/3).
Diduga pelaku menggunakan sistem skema Ponzi dengan berlandaskan badan usaha bernama PT Indragiri Digital Aset Indonesia. Dimana aksinya telah dijalankan sejak awal 2019 hingga pertengahan 2020 lalu.
"Sedikitnya ada 3445 akun member atau masyarakat yang sudah menjadi korban. Dimana para korban tergiur keuntungan dan percaya bahwa coin EDRG buatan IH telah mendapat pengakuan dari negara. Padahal produk itu adalah sebuah token yang merupakan turunan dari coin digital dan induknya EDC," paparnya.
Namun meski pun berbentuk token, EDRG itu juga tidak bisa dianggap aset digital. Sebab aset digital kripto dibuat harus dengan basis distributed ledger technology.
"Awalnya pelaku melakukan transaksi jual beli coin EDRG ini sendiri saja melalui rekening pribadinya di 5 akun bank, yaitu sejak bulan Januari-Juli. Kemudian ia dengan rekannya mendirikan PT Indragiri Digital Aset Indonesia untuk melanjutkan bisnisnya," bebernya.
Kemudian dari keterangan pelaku, yang yang didapatkan dari member yang diterima sebagian diputarkan untuk membeli coin EDC di bursa. Sementara sebagian lagi disimpan untuk membayar keuntungan bagi anggota yang terlebih dahulu bergabung dengannya. Dimana keuntungan akan didapat member setelag tiga bulan bergabung.
"Katanya keuntungan ini dari penjualan coin EDRF dalam akun member kepada pelaku. Dimana pelaku membuat seolah oleh bursa atau market itu asli dalam perdagangan aset kripto," tuturnya.
Selain pelaku, petugas kepolisian juga menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku. Seperti bukti transfer ke rekening Bank Mandiri milik pelaku, kwitansi pembelian coin EDRG, profil akun EDRG milik korban, rekening koran dua tahun terakhir milik pelaku, data penjualan coin EDRG data member PT. indragiri Digital Aset Indonesia, data pembelian coin EDC, 3 unit komputer, 2 unit ac ,1 unit alat mesin hitung uang.
"Kita akan tindak lanjut menginventarisir aset-aset milik IH. Baik yang bergerak dan aset tak bergerak. Saat ini terancam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana JO pasal 64 KUHP," tandasnya.
Komentar Via Facebook :