Berita / Serba-Serbi /
Izin Dicabut, Ribuan Karyawan Kebun Sawit Terancam PHK
Jakarta, Elaeis.co - Keputusan pemerintah pusat mencabut izin puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit membuat sejumlah pihak di Kabupaten Kotawaringin Timur (kotim), Kalimantan Tengah, ketar ketir. Dikhawatirkan akan timbul masalah dan dampak baru terutama pengangguran massal akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Hj. Darmawati. Ia menilai dampak negatif dari kebijakan tersebut akan segera dirasakan berbagai kalangan masyarakat terutama para karyawan yang bekerja di perusahaan.
“Akan ada sejumlah pihak yang akan merasakan dampak dari kebijakan itu terutama yang akan kehilangan pekerjaannya di perusahaan perkebunan sawit. Dari informasi, ada 59 izin perusahaan yang dicabut di Kotim,” kata Hj. Darmawati dikutip Kaltengtoday.com, Senin, 10 Januari 2022 di Sampit.
Menurutnya, apabila terjadi PHK massal maka tentu angka pengangguran otomatis naik dratis dan stabilitas ekonomi akan terganggu dan berpotensi besar kembali ambruk pasca pandemi Covid-19.
“Kalau sudah begitu nasib ratusan ribu para pekerja ini, mau diapakan? Karena selama ini mereka bergantung kepada penghasilan dari bekerja di perusahaan perkebunan,” ungkapnya.
Ia berharap Pempprov Kalimantan Tengah menyiapkan solusi untuk mengatasi dampak negatif dari kebijakan pencabutan izin yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Sementara itu seperti diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemerintah telah mencabut ribuan izin usaha di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.
“Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut,” kata Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video di kanal Sekretariat Presiden Jakarta.
Komentar Via Facebook :