Berita / Sumatera /
Jadi Tersangka, Ini Modus Kadis Kesehatan Meranti Soal Korupsi Rapid Tes
Pekanbaru, Elaeis.co - Terbongkar, setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, Kepala Dinas Kepulauan Meranti, MH akhirnya ditahan kepolisian Daerah Riau. Ia diduga terlibat dalam kasus tidak didistribusikanya 3.000 rapid tes antigen kepada masyarakat.
Padahal, rapid tes itu adalah bantuan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kota Pekanbaru guna menanggulangi wabah covid-19 di wilayah Kepulauan Maranti.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang didampingi Kabid Humas, Kombes Sunarto dan Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Ferry Irawan dalam temu pernya, Senin (20/09) mengatakan pelaku telah melakukan tindakan itu sejak September 2020 lalu.
Saat itu, MH menerima alat rapid test sebanyak 3.000 Pcs. Namun tidak pernah melaporkan ke bagian asset BPKAD maupun pengurus barang pada Dinkes Kepulauan Meranti. Ia justru menyimpan alat rapid test tersebut di ruangannya.
"Seharusnya alat rapid test tersebut disimpan pada Instalasi Farmasi," katanya Agung.
Kemudian, sebagai laporan pertanggungjawaban pengunaan alat rapid test tersebut, MH pernah mengirimkan sebanyak empat kali daftar nama-nama penggunaan alat rapid dengan hasil non reaktif. Total pemanfaat 2.500 orang ke Korwil Kerja KKP Selatpanjang.
Tetapi pada kenyataan tidak pernah melakukan rapid test terhadap pemanfaat sebanyak 996 orang terdiri dari petugas di UPT. Puskesmas se-Kepulauan Meranti, petugas Polres Kepulauan Meranti, petugas di RSUD dan Instalasi Farmasi serta Dinkes Kepulauan Meranti.
Ia juga mengirimkan ke KKP Kelas II Pekanbaru untuk laporan ralat yang memberikan daftar nama-nama pengunaan alat rapid test dengan hasil non reaktif diganti menjadi hasil buffer stock untuk total pemanfaat 1.209 orang.
Sementara nama-nama pemanfaat tidak pernah mengusulkan untuk buffer stock, serta bahan medis habis pakai sebagai buffer stock, tidak boleh dibuat identitas calon penerima manfaat. Lalu Kadiskes Meranti tidak pernah mengirimkan laporan melalui email ke Subdit Ispa dan KKP Kelas II Pekanbaru.
MH kemudian diduga mengalihkan pemanfaatan alat rapid test untuk petugas Bawaslu jajaran Kepulauan Meranti yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan UPT. Puskesmas se-Meranti pada tahapan pengawasan logistik dan kampanye.
Ini terjadi pada tanggal 10 November 2020 sebanyak 191 orang dan tanggal 20 November 2020 sebanyak 450 orang yang telah dilakukan pembayaran tunai sebesar Rp. 150.000 x 641 = Rp96.150.000 sesuai dan kwitansi pembayaran Sekretaris Bawaslu Kepulauan Meranti.
"MH kita tangkap di sebuah penginapan di Jalan Tengku Zainal Abidin Kota Tinggi, Pekanbaru pada Jumat (17/09) pagi lalu. Setelah kita lakukan pemeriksaan lantas kita tahan di Rutan Polda Riau, Sabtu (18/9) kemarin," jelasnya.
Kata Agung, modus MH adalah memalsukan buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dan menggelapkan barang yang dikuasai karena jabatannya dalam pemanfaatan rapid test antibody Covid-19, untuk dikuasai dan mendapatkan keuntungan.
"Untuk kerugian, kita masih dalami. Saat ini kita juga tunggu hasil audit dari BPKP," terang Agung.
Agung juga menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan kepada MH dalam kasus ini. Ia juga mengimbau agar masyarakat terus mengawasi penanganan covid-19 di wilayah Riau.
"Kita berharap tidak ada lagi penyimpangan seperti ini. Dan untuk semua penyelenggara penanganan Covid-19, mari kita tolong masyarakat dan apa yang sudah diberi oleh negara agar bisa disalurkan sebagaimana mestinya," harapannya.
Komentar Via Facebook :