https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Jaga Pasokan, Pemerintah Perbaharui Kebijakan Pengendalian Migor

Jaga Pasokan, Pemerintah Perbaharui  Kebijakan Pengendalian Migor

Media briefing tentang kebijakan pengendalian migor. (Foto: kemendag.go.id)


Jakarta, elaeis.co - Pemerintah memperbarui kebijakan pengendalian minyak goreng (migor) untuk menjaga pasokan migor dalam negeri yang menggunakan skema alokasi domestik (domestic market obligation/DMO).

Demikian dikatakan Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan dalam media briefing tentang kebijakan pengendalian minyak goreng pasca-Lebaran tahun 2023 di Kantor Kemendag di Jakarta, Kamis (27/4).

Kepala BKPerdag Kasan menambahkan, pembaruan kebijakan diperlukan untuk menjaga pasokan migor domestik selepas momentum bulan puasa dan Lebaran 2023.

"Kebijakan tersebut akan diberlakukan per 1 Mei 2023," ungkap Kasan, sebagaimana dilansir website resmi Kemendag RI.

Dijelaskan, terdapat empat poin kebijakan yang kembali diatur, yaitu besaran kewajiban DMO yang diturunkan, dan rasio pengali dasar untuk DMO migor curah yang juga diturunkan.

Selanjutnya, menurut Kasan, insentif pengali migor kemasan yang dinaikkan, dan deposito hak ekspor migor yang akan dicairkan secara bertahap.

Turut hadir dalam media briefing tersebut yaitu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim; Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso; dan Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang.

Selanjutnya, Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa; perwakilan Satgas Pangan POLRI, Kombes Eka Mulyana; serta Plt. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenkomarves, M. Firman Hidayat yang hadir secara daring.

Komentar Via Facebook :