Berita / Nusantara /
Jaga Stabilitas Harga, Produsen Diminta Percepat Penyaluran Migor
Jakarta, elaeis.co - Menteri Perdagangan (mendag) M Lutfi menegaskan bahwa kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku minyak goreng (migor) di dalam negeri.
Dengan pemberlakuan DMO dan DPO, maka produsen migor akan mendapatkan harga bahan baku yang lebih murah dibandingkan harga CPO internasional. Dengan demikian, harga migor bisa lebih terjangkau oleh masyarakat.
“Pemerintah harus menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dengan konsumen," kata Lutfi dikutip dari siaran pers Kementerian Perdagangan.
Menurutnya, kebijakan DMO berlaku wajib untuk seluruh produsen migor yang akan melakukan ekspor, yaitu memasok sebesar 20 persen dari volume ekspor CPO masing-masing untuk kebutuhan dalam negeri.
Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, katanya, pemerintah juga menerapkan kebijakan DPO yang mematok harga CPO untuk produksi migor Rp 9.300/kg dan harga olein Rp 10.300/kg.
Pihaknya telah menginstruksikan produsen untuk mempercepat penyaluran migor serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
Pemerintah menjamin stok migor cukup dengan harga yang tetap terjangkau oleh masyarakat luas. “Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” kata Mendag.
Mendag menyampaikan, kebutuhan migor nasional diperkirakan sebesar 5,7 juta kilo liter pada 2022. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kiloliter, terdiri atas 1,2 juta kiloliter kemasan premium, 231 ribu kiloliter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kiloliter curah. Sedangkan untuk kebutuhan industri sebesar 1,8 juta kiloliter.
Komentar Via Facebook :