https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Jaksa Beberkan Fakta-fakta Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

Jaksa Beberkan Fakta-fakta Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto Kejagung)


Jakarta, elaeis.co - Persidangan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022 masih berlanjut. 

Kelima terdakwa, yakni Indrasari Wisnu Wardhana yang merupakan mantan Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, Stanley MA dan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati telah menjalani beberapa kali persidangan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebutkan, dalam perkara tersebut, kelima terdakwa secara bersama-sama telah melawan hukum terkait kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). 

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2022 dan diperbaharui dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 yang mengatur DMO 20% untuk persetujuan ekspor (PE) dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 170 Tahun 2022 yang mengatur DMO 30 % bagi pelaku usaha.

"Hal tersebut dilakukan oleh terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei untuk mendegradasi atau melonggarkan syarat pemenuhan DMO 20% yaitu dengan menggunakan sistem pledge atau komitmen DMO 20 % dari eksportir sebagai syarat pemberian persetujuan ekspor yang sifatnya hanya dilaporkan self assesment oleh pelaku usaha tanpa verifikasi kebenaran dokumen dan faktual," ungkapnya, Senin kemarin.

Dengan adanya peluang tersebut, tiga terdakwa lain, yakni Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor dan Stanley MA kemudian secara aktif mengurus persetujuan ekspor (PE) tanpa memastikan kebenaran materiil dari bukti pemenuhan kewajiban 20% dan 30% DMO. 

"Sebagai akibat diterbitkannya persetujuan ekspor secara melawan hukum tersebut, para eksportir CPO dan turunannya mementingkan penjualan atau ekspor keluar negeri untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memperhatikan kelangkaan minyak goreng dalam negeri sehingga dapat menimbulkan perekonomian negara," bebernya. 

Dilanjutkan Ketut, dalam persidangan pada 20 dan 22 September 2022 lalu, telah diperoleh fakta dari keterangan beberapa saksi, yakni Farid Amir dan Oke Nurwan. 

"Yang mana Indrasari Wisnu Wardhana menginstruksi melalui arahan-arahan baik lisan maupun sarana komunikasi gawai kepada pejabat dibawahnya untuk pemberian persetujuan ekspor kepada perusahaan tanpa adanya verifikasi lapangan kebenaran pelaksanaan DMO," ungkapnya. 

Selain itu, terdakwa yang merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI itu juga yang menentukan perusahaan mana saja yang mendapatkan persetujuan ekspor tanpa adanya proses akuntabilitas. 

"Oke Nurwan selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI dalam kesaksiannya menyebutkan tidak pernah dilibatkan dalam pengecekan pemenuhan DMO oleh pelaku usaha," ujarnya. 

Bukan hanya itu, di persidangan juga terungkap bahwa terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana telah menerima uang sebesar SGD 10.000 dari terdakwa Master Parulian Tumanggor di ruang kerjanya. Yang mana uang tersebut diinstruksikan agar dibagi kepada tim yang memproses persetujuan ekspor.

Komentar Via Facebook :