https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Jaksa Tuntut Surya Darmadi Penjara Seumur Hidup, Eks Bupati Inhu 10 Tahun Bui

Jaksa Tuntut Surya Darmadi Penjara Seumur Hidup, Eks Bupati Inhu 10 Tahun Bui

Surya Darmadi, pemilih PT Duta Palma Group, duduk di kursi pesakitan mendengar tuntutan yang dibacakan JPU. (Hamdan/Elaeis)


Jakarta, elaeis.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Surya Darmadi pidana penjara seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. 

Agenda pembacaan tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum, Senin (6/2), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketut Sumedana, selaku Kapuspenkum Kejagung kepada elaeis.co. 

Menurutnya, hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaaan kesatu primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dan, kedua primair Pasal 3 ayat (1) huruf c undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan undang- undang RI nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang. Selanjutnya, Ketiga primair Pasal 3 undang-undang RI nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selain kurungan badan, lanjut Ketut Sumedana, Surya Darmadi dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Kemudian, membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 atau USD7,885,857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000. 

"Apabila terdakwa dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti (UP), maka harga bendanya disita oleh jaksa dan di lakukan lelang untuk menutupi UP tersebut," pungkasnya. 

Jika terdakwa Surya Darmadi dinyatakan bersalah dan dihukum, kata Ketut Sumedana, harta benda yang ada tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun. Tetapi, apabila seluruh kewajiban dibayar maka akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti. 

Dalam perkara korupsi ini, selain Surya Darmadi, mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar. Apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Komentar Via Facebook :