Berita / Nusantara /
Jangan Kufur Nikmat, Petani Sawit Diingatkan Bayar Zakat
Jakarta, Elaeis.co - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim, mengajak petani sawit muslim untuk membayar zakat kepada fakir miskin dari penghasilan produksi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
“Dengan harga TBS yang sangat tinggi, maka saya berharap para pemilik kebun sawit agar tidak lupa mengeluarkan zakat, bersedekah, dan santuni anak yatim dari hasil sawit itu,” katanya, dikutip Serambinews.com.
Menurutnya, ajaran Islam mengancam orang kaya dan orang yang mampu namun tidak memperdulikan anak yatim dan fakir miskin.
“Maka dari itu, ayo kita bersedekah dan bayar zakat, agar kita semua tidak termasuk orang-orang yang mendustai agama,” pintanya.
Akmal mengaku, bahwa dengan harga TBS mencapai 2.400/kg, sudah selayaknya masyarakat, khususnya petani sawit untuk bersyukur atas limpahan rezeki yang diberikan Allah SWT.
“Jika seorang petani itu mendapatkan hasil sawit per bulan Rp 10 juta, maka zakat yang dikeluarkan 2,5 persen hanya Rp 250.000, dan saya rasa itu tidak berat,” katanya.
Menurut Akmal, selama hidupnya, harga TBS mencapai Rp 2.400 per kilo, merupakan harga tertinggi sepanjang sejarah dirasakan oleh masyarakat Abdya.
“Maka, kita petani sawit ini, harus bersyukur dengan harga yang sangat luar biasa tinggi ini, dan tidak lupa membayar zakat dari penghasilan kebun,” katanya.
Dia menambahkan, rakyat Abdya memiliki kebun sawit luasnya mencapai 20 ribu hektar terbentang luas dari perbatasan Babahrot - Nagan Raya hingga Lama Muda, Kuala Batee dengan produksi TBS rata-rata 1.500 ton per hari.
“Jadi, perputaran uang dari sawit ini per hari mencapai Rp 3 miliar lebih, atau Rp 90 miliar lebih per bulan,” ungkapnya.
Jika 50 persen petani sawit mau membayar zakat, sebut Akmal, maka setiap bulannya akan ada uang sebesar Rp 1 miliar yang bisa dibagikan kepada fakir miskin dan anak yatim.
“Jika ini mau kita lakukan, in syaa Allah, tak ada lagi kita temukan saudara dan tetangga kita yang tak makan,” cetusnya.
Dalam ilmu fiqih, katanya, kelapa sawit memang tidak dikenakan zakat, karena dikiaskan komoditi dan bukan termasuk makanan pokok. Namun, zakat penghasilan tetap wajib dikeluarkan dari TBS kelapa sawit yang dijual.
“Mudah bagi Allah mengambil kembali jika tidak bersyukur. Dulu masyarakat petani di wilayah barat-selatan Aceh ini makmur, dengan hasil komoditi buah pala. Tapi, saat Allah berkehendak, dalam waktu sekejap diambilnya, dan pohon pala mati, sampai sekarang hasilnya belum mencapai harga maksimal,” ungkapnya.
“Kalau ada yang masyarakat yang ingin membayar zakat, maka boleh langsung diserahkan kepada tetangga yang membutuhkan di sekitar kita. Boleh juga diserahkan kepada Baitul Mal, terserah,” pungkasnya.
Komentar Via Facebook :