https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Janji Nikah, Dokter Gadungan Tipu Uang Kekasih Rp46,6 Juta

Janji Nikah, Dokter Gadungan Tipu Uang Kekasih Rp46,6 Juta

Ilustrasi: Dokter gadungan (Pixabay)


Jakarta, Elaeis.co - Polisi membekuk seorang dokter gadungan berinisial EM (40) warga Bandung, Jawa Barat, yang menipu hingga puluhan juta rupiah. Pria ini bermodus mengaku sebagai dokter kepada kenalannya di medsos dan menipu hingga puluhan juta rupiah.

Kasatrekrim Polres Sleman AKP Hadi Purwanto mengatakan kasus bermula saat pelaku EM berkenalan dengan seorang perempuan berinisial M, warga Pakem, Kabupaten Sleman. Perkenalan keduanya berawal dari media sosial, Facebook pada Desember 2020 lalu.

Ketika itu, EM mengaku kepada korban berprofesi sebagai dokter. EM, sambung Hadi mengaku bertugas di Dinas Kesehatan Bandung.

"Komunikasi keduanya lewat medsos cukup intens. Kemudian pada Februari 2021, pelaku datang ke rumah korban. Pelaku saat itu mengaku akan menikahi korban," kata Hadi, Kamis (19/8).

"Pelaku meyakinkan korban untuk dinikahi. Pelaku mengaku akan mutasi ke Dinkes DIY dari Dinkes Bandung dan menikahi korban. Untuk melancarkan mutasi ini, pelaku mengaku butuh uang," sambung Hadi.

Hadi menerangkan pelaku terus melakukan bujuk rayu kepada korbannya. Kemudian korban pun secara bertahap memberikan uang kepada pelaku. Total uang yang telah diberikan mencapai Rp 46,6 juta.

Usai memberikan uang secara bertahap, pelaku kemudian susah dihubungi dan menghilang. Korban yang sadar jadi korban penipuan pun melaporkan kasusnya ke Polsek Pakem.

Hadi menyebut dari laporan ini petugas pun melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Pelaku pun berhasil ditangkap di daerah Pakem pada Minggu (8/8) yang lalu.

"Pelaku kami amankan bersama sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 stel baju PNS warna cokelat, 1 setel baju Korpri, 1 lencana Korpri, 1 name tag atas nama pelaku dan 10 lembar ID Card berlogo Kemenkes atas nama pelaku," tutur Hadi.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," sambung Hadi. Merdeka.com

 

Komentar Via Facebook :