https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Jebolan Akmil 1996 Jadi Orang Nomor Dua di Kopassus

Jebolan Akmil 1996 Jadi Orang Nomor Dua di Kopassus

Foto: korem074warastratama.mil.id


Elaeis.co - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto kembali melakukan perombakan jabatan terhadap sejumlah perwira tinggi TNI. Setidaknya ada 60 Pati dimutasi dan mendapat promosi. Salah satunya adalah Kolonel Deddy Suryadi.

Mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu kini dipercaya untuk menjadi orang nomor dua di Kopassus. Menggantikan Brigjen Tri Budi Utomo, Deddy mengemban tugas baru sebagai Wakil Komandan Jenderal Kopassus.

Kolonel Deddy Suryadi Mantan Ajudan Presiden

Rotasi dan mutasi jabatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/684/VIII/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Kolonel Inf Deddy Suryadi masuk dalam daftar perwira tinggi TNI yang ikut mengalami rotasi jabatan. Deddy sebelumnya Komandan Komando Resor Militer (Korem) 074/Warastratama, Surakarta, Jawa Tengah.

Ia juga sempat dipercaya untuk menjadi ajudan Presiden Jokowi selama dua tahun mulai dari 2017 hingga 2019. Sejak saat itulah kariernya di dunia kemiliteran terus melesat.

Dalam rotasi jabatan kali ini, Kolonel Deddy dipercaya untuk menjabat sebagai orang nomor dua di tubuh The Special Force, Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

Ia dipromosikan menjadi Wakil Komandan Jenderal Kopassus menggantikan Brigadir Jenderal TNI Tri Budi Utomo yang dipercaya menjadi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres).

Jabatan yang Pernah Diemban

Sebelumnya, Kolonel Deddy tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan penting. Setelah lulus dari Akademi Militer (Akmil) tahun 1996, Deddy mulai bertugas di satuan Angkatan Darat.

Ia pernah menduduki beberapa jabatan seperti Komandan Detasemen Markas Kopassus, Komandan Kodim 0623/Cilegon, dan lain sebagainya.

Dengan jabatan barunya Deddy pecah bintang. Pangkat di pundaknya menjadi Brigjen. Merdeka.com

 

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :