Berita / Nusantara /
Jika Kembali Diberlakukan, Setidaknya PE Diturunkan hingga 50%
Jakarta, elaeis.co - Jatuh tempo pemberlakuan peniadaan Pungutan Ekspor (PE) 0% hanya tinggal sepekan lagi. Sebab kebijakan itu berlaku hanya hingga 31 Agustus 2022 mendatang.
Kebijkan ini dihadirkan pemerintah untuk mendongkrak laju ekspor CPO hingga ke pasar global. Diharapkan ekspor berjalan harga tandan buah segar (TBS) petani pun ikut terkerek.
Menanggapi kondisi itu, Sekjen DPP APKASINDO Perjuangan A Sulaiman H Andi Loeloe mengatakan PE seharusnya tetap diberlakukan. Sebab saat ini cukup ampuh untuk mendongkrak harga TBS sawit petani.
"Terkait PE, saat ini industri kelapa sawit terbebani adanya pajak yang besarannya sampai 48%. Jadi jika diberlakukan lagi PE tadi, setidaknya dikaji lagi hingga tidak terlalu besar," kata dia, Rabu (24/8).
Sulaiman mencontohkan Malaysia hanya memungut 7% pajak industri kelapa sawit seluruhnya. Dengan begitu petani Malaysia terus menikmati harga TBS yang bagus. Sebab dikompensasi pajak.
"Idealnya pajak itu seluruhnya dikurangi hingga 50% dari yang sekarang," katanya.
Sebab menurutnya petani hanya menikmati sebagian dari dana yg dikumpulkan BPDPKS. BPDPKS sendiri memungut sebesar USD 200/mt CPO. Beberapa waktu lalu dana yang terkumpul berkisar Rp7 triliun dan hanya sebagian kembali ke petani.
"Hanya sebagian kecil memang yang kembali ke petani. Sementara petani butuh program sarpras, SDM, PSR dan sebaginya. Jadi kita minta jangan terlalu banyak alokasikan anggaran ke biodiesel," pintanya.
"Perhatikan hulu dulu baru hilirnya. Apa yang akan diolah di hilir jika di hulu produksinya rendah," imbuhnya.
Komentar Via Facebook :