Berita / Nusantara /
JKP Belum Bisa Lindungi Banyak Pekerja Kebun Sawit
Bengkulu, elaeis.co - Meskipun pemerintah telah mengeluarkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, namun nyatanya program itu tidak melindungi pekerja informal atau pekerja kontrak yang kehilangan pekerjaan di sektor kelapa sawit.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan SH mengatakan, Program JKP sejauh ini belum mampu menjangkau dan tidak bisa melindungi banyak pekerja di sektor kelapa sawit di daerah.
"Para pekerja sektor tersebut seperti dianaktirikan oleh pemerintah," kata Aizan, kemarin.
Dalam pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2021 tertulis bahwa manfaat JKP hanya dapat diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK. Peserta terkait hanya untuk yang memiliki hubungan kerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak dan perjanjian kerja waktu tak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.
Pasal 8 ayat (4) permenaker tersebut mengatur bahwa karyawan kontrak dapat mengajukan JKP jika PHK terjadi sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT. Sementara jika peserta kehilangan pekerjaan karena kontrak PKWT sudah habis, dia tidak bisa mengajukan JKP.
"Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja," jelasnya.
Jika merujuk regulasi tersebut, menurutnya, pekerja informal atau buruh lepas di perkebunan kelapa sawit tidak bisa memperoleh manfaat JKP ketika kehilangan pekerjaan karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
"Padahal, banyak pekerja informal sektor kelapa sawit yang kehilangan pekerjaan karena tekanan ekonomi. Tapi mereka tak bisa mendapat manfaat JKT karena bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan," sebutnya.
Komentar Via Facebook :