Berita / Sumatera /
Jokowi Minta Kurangi Ketergantungan pada Pupuk Kimia, Ini Harapan Pengusaha Pupuk Organik
Kampar, elaeis.co - Direktur Utama (Dirut) PT Arthasiddi Sukses Anugerah, Kevin Ananta Kurniawan, mengaku menaruh harapan besar terhadap kebijakan presiden terbaru soal penggunaan pupuk.
"Dengan Instruksi Bapak Presiden Jokowi yang mendorong penggunaan pupuk organik ini, diharapkan agar produk kami bisa semakin dikenal masyarakat," kata Kevin kepada elaeis.co melalui sambungan telepon, Jumat (28/4).
Sehingga masyarakat, khususnya para petani, menurut Kevin, diharapkan bisa mendapatkan pupuk yang berkualitas dengan harga yang terjangkau, dan mendukung upaya sistem pertanian berkelanjutan.
Perusahaan yang dipimpin Kevin menghasilkan pupuk organik yang diberi nama dengan Ultra Stron9, yang pabriknya berlokasi di Desa Bukit Sakai, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Pupuk organik yang dihasilkan pabrik itu material utamanya terbuat dari sisa pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS), yaitu abu janjang kosong kelapa sawit dan decanter solid yang difermentasi dan diperkaya dengan mikroorganisme yang menguntungkan.
Pabrik itu sendiri mulai berdiri sejak 2019, dan terhitung sejak 2021 mulai melemparkan produknya ke pasar. "Sejauh ini pemasarannya sudah menjangkau 11 kabupaten/kota di Riau," terangnya.
Kevin ditanya soal itu menyusul setelah Presiden Joko Widodo meminta pengurangan ketergantungan terhadap pupuk kimia dengan meningkatkan penggunaan pupuk organik bagi para petani.
Dalam keterangannya di Kantor Presiden selepas rapat, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjelaskan bahwa Presiden meminta agar aturan mengenai pupuk bersubsidi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 dapat disesuaikan. Mentan menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut, pupuk bersubsidi yang semula terdiri atas enam jenis, diubah menjadi dua jenis yaitu urea dan NPK (nitrogen, fosfor, dan kalium).
"Bapak Presiden hari ini menegaskan bahwa pupuk organik harus masuk kembali dan Menteri Pertanian segera harus mengubah PP (Permentan) Nomor 10 itu setelah semua proses yang harus dilakukan secara cepat," ujar Mentan.
Komentar Via Facebook :