https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Jokowi Tolak 75 Pegawai KPK Dipecat, Novel Ucapkan Terima Kasih

Jokowi Tolak 75 Pegawai KPK Dipecat, Novel Ucapkan Terima Kasih

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. (MI/Rommy Pujianto)


Jakarta, Elaeis.co - Isu pemecatan 75 pegawai KPK yang terancam dipecat karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sepertinya akan memasuki babak akhir. Presiden Jokowi meminta mereka tidak diberhentikan begitu saja.

Jokowi menilai hasil TWK tidak serta merta bisa dijadikan dasar memberhentikan pegawai KPK. “Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Jokowi menegaskan, proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. “Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes,” katanya.

Menurutnya, jika dianggap ada kekurangan, para pegawai itu perlu diberi peluang untuk melakukan perbaikan. Salah satunya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan agar KPK memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. “Oleh karena itu pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” katanya.

Salah seorang pegawai yang tak lulus TWK yang juga penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jokowi. Dukungan itu, menurutnya, menyingkirkan stigma bahwa 75 pegawai KPK itu tak berkebangsaan dengan baik.

“Proses TWK seolah-olah 75 pegawai KPK tidak lulus itu membuat stigma tidak berkebangsaan/tidak Pancasilais. Alhamdulillah dengan pidato Pak Presiden Jokowi telah membebaskan kami dari tuduhan itu. Terima kasih Pak @jokowi, apresiasi atas perhatian bapak,” demikian cuitan Novel akun Twitternya seperti dikutip iNews.id, Selasa (18/5).

Komentar Via Facebook :