https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

JPU Hadirkan 7 Saksi di Sidang Kasus Mutilasi Bocah di Kebun Sawit

JPU Hadirkan 7 Saksi di Sidang Kasus Mutilasi Bocah di Kebun Sawit

Persidangan kasus mutilasi bocah di Pengadilan Negeri Rengat. Foto: elaeis.co/Hamdan


Rengat, elaeis.co - Persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi anak di bawah umur yang terjadi di perkebunan kelapa sawit milik PT Panca Agro Lestari (PAL), Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (inhu), Riau, telah memasuki agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Selasa (25/1/22), jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Inhu menghadirkan tujuh saksi.

Masing-masing Sudirman Lase, Robin Hood alias Robin Bin Umar Marbun, Jadiaman Marbun alias Pak Aris Bin U Marbun, Andi Alwi alias Andi Cawi, Karisma Bin Zulkarnaen, Nasib Sari Untung Hutabarat, dan Simon Parulian Marbun alias Simon Bin Jadiman Marbun.

"Keterangan para saksi itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim saat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Priboy Marpaung alias Boy bin Antonius Marpaung nantinya," kata Kasi Intel Kejari Inhu, Arico Novi Saputra SH, kepada elaeis.co, Rabu (26/1/22).

Dalam perkara ini, lanjutnya, JPU mendakwa Priboy melanggar pasal 80 ayat 3 junto pasal 76C Undang-undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.

Berdasarkan keterangan terdakwa, motif terjadinya tindak pidana tersebut karena sakit hati kepada orang tua korban. Dia merasa sering dihina dan direndahkan di hadapan orang ramai. Dendam itu lantas dilampiaskan terdakwa dengan cara memenggal leher korban, Benferi yang masih berusia 13 tahun, hingga putus menggunakan senjata tajam berupa kapak.

Peristiwa tersebut terjadi tanggal 27 Agustus 2021 lalu di areal perkebunan kelapa sawit PT PAL di Desa Penyaguhan. Kasus ini berhasil diungkap jajaran Polres Inhu pada 03 September 2021. 


 

Komentar Via Facebook :