https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Jual Bibit Sawit Palsu, 2 Warga Riau Ditangkap Polisi

Jual Bibit Sawit Palsu, 2 Warga Riau Ditangkap Polisi

Polisi menangkap 3 tersangka peredaran bibit sawit palsu. Foto Polda Bengkulu.


Pekanbaru, Elaeis.co - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menangkap 2 warga asal Riau yang diduga terlibat pengedaran benih kelapa sawit dan tidak sesuai dengan standar mutu dan tidak bersertifikat.

Ternyata, penjualan bibit sawit itu menggunakan anggaran dana desa. Dia pelaku yakni berinisial HH (39) dan istrinya berinisial IS (34) warga Riau, serta satu pelaku lainnya inisial MS ( 44 ) warga Kabupaten Seluma, Bengkulu.

"Ketiga tersangka ditangkap setelah ditemukan adanya kegiatan peremejaan kelapa sawit di beberapa desa di Kabupaten Seluma. Ada distributor bibit yang akan menjual langsung kepada desa-desa di salah satu kecamatan di Kabupaten Seluma," ujar Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Andi, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, Rabu (20/10).

Dari informasi itu, kata Aris, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap satu tersangka MS. Dari dia, polisi menyita barang bukti berupa beberapa kecambah kelapa sawit dengan merk PPKS.

"Setelah komunikasi dengan perwakilan PPKS yang ada di Bengkulu, dinyatakan bahwa bibit yang disebarkan benar-benar palsu," jelasnya.

Setelah berhasil menangkap tersangka MS, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menangkap 2 tersangka lainnya insial HH dan IS warga Riau di salah satu hotel yang ada di Kota Bengkulu pada 4 Oktober 2021.

"Tersangka MS kita tangkap 3 hari sebelumnya yakni tanggal 01 Oktober 2021," ucapnya.

Menurut Aris, pembelian bibit sawit yang dilakukan beberapa desa menggunakan dana desa. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya selisih harga yang cukup signifikan. Sehingga muncul dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bibit sawit ini.

"Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan Inspektorat Kabupaten Seluma, agar nanti dapat dilakukan audit oleh inspektorat terkait pembelian bibit sawit ini," jelas Aris.

Selain ketiga tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 20.050 butir kecambah kelapa sawit, 1 bundel dokumen penjualan kecambah kelapa sawit, 1 buah cap bertuliskan Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan.

Ada juga 1 bundel bukti pembelian butir kecambah kelapa sawit dari kepala desa, serta alat dan bahan dalam memproduksi kecambah kelapa sawit. 1 unit mobil Xenia, 5 unit HP, 1 unit motor honda Beat, 1 kotak penyimpanan butir kelapa sawit.

"Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Kita juga masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :