Berita / Sumatera /
Jual Burung Dilindungi, Seorang ASN Pemprov Riau Ditangkap Polisi
Pekanbaru, Elaeis.co - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap salah satu Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pemprov Riau inisial Al (34). Pasalnya, pria berusia 34 tahun itu menjual burung Betet melalui akun media sosial FB miliknya bernama Viet.
Burung dengan dominan berwarna hijau dan bernama latin psittacula longicauda diketahui merupakan salah satu satwa dilindungi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi menjelaskan AI diamankan dengan dugaan tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berupa satwa dilindungi Jenis Burung Betet. Dia diamankan di sebuah rumah jalan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
"Awalnya kita temukan sebuah akun facebook atas nama Viet yang melakukan penjualan satwa dilindungi Jenis Burung Betet. Kemudian kita lakukan undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) terhadap pemilik akun," ujar Andri, Selasa (26/1).
Setelah negosiasi, akhirnya transaksi terjadi. Awalnya saat menawarkan, pelaku hanya memperlihatkan 8 ekor burung jenis tersebut. Kemudian setelah diamankan dan dilakukan pengembangan, petugas berhasil menyita 21 ekor burung betet yang disembunyikan pelaku di belakang rumahnya.
"Hasil koordinasi dengan pihak BBKSDA Riau dinyatakan bahwa barang bukti tersebut termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi berdasarkan Permen LHK RI nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi," jelas Andri.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperjual belikan satwa dilindungi itu sejak 2020 lalu. Dia mengaku, burung tersebut didapatkannya dari daerah Rokan Hulu. Untuk per ekornya di tawarkan seharga Rp100 ribu. Namun, dalam penjualannya pelaku menjual per box yang isinya sebanyak 10 ekor.
"Pelaku tidak melayani eceran. Kemungkinan tidak hanya burung, ada jenis satwa lain yang turut di perjualbelikan. Kita masih dalami," ucap Andri.
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Riau. Pelaku dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf. d Jo Pasal 40 Ayat 2 UU RI No. 05 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Komentar Via Facebook :