Berita / Serba-Serbi /
Jual Organ Satwa Dilindungi, Pemuda Kampar Dibekuk Polda Riau
Pekanbaru, Elaeis.co - Kepolisian Daerah Riau tahan AH (28) yang merupakan warga Desa Tarai Bangun, Kampar. Ia ditangkap petugas lantaran memperjual belikan organ satwa dilindungi seperti kuku harimau sumatera dan paruh burung enggang.
Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan satu kuku harimau sumatera dan 5 paruh burung enggang yang kini juga sudah sangat terbatas jumlahnya di alam liar.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, AH ditangkap pada Jumat (02/07/21) pagi silam.ia diamankan di wilayah jalan HR Soebrantas Pekanbaru, saat menunggu pembeli.
"Dari keterangan pelaku, paruh burung Rangkong (Enggang) tersebut di dapatnya dari daerah Kalimantan yang dibeli melalui media sosial senilai Rp 1.100.000. Rencananya akan dijualkan kembali menjadi Rp 15.000.000," terangnya, Senin (19/7).
Jelas Narto, AH kini dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.
Dimana setiap Orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian–bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian - bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau diluar Indonesia dengan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.
Sementara, untuk paruh burung Enggang (Buceros rhinoceros) diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tertuang di dalam Lampiran Nomor urut 245.
"Untuk itu kita mengimbau agar masyarakat menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dengan melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi dari penjualan, perburuan atau pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi. Agar kita dapat mewariskannya kepada anak cucu kita," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :