https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Kades Diingatkan Pahami Pentingnya Sertifikasi Bagi Petani Sawit

Kades Diingatkan Pahami Pentingnya Sertifikasi Bagi Petani Sawit

Perkebunan kelapa sawit di Paser. foto: Disbunnak Paser


Tana Paser, elaeis.co - Seluruh kepala desa (kades) di  Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, diminta mendukung petani sawit swadaya dan plasma dalam mengurus sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) maupun Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Ketua DPC Apdesi Kabupaten Paser, Nasri, mengatakan, banyak petani sawit plasma maupun swadaya belum memahami mengenai pentingnya sertifikasi ISPO dan RSPO. Bahkan para kepala desa pun juga ada yang masih belum tahu pentingnya sertifikat ini.

Dengan sertifikasi, beberapa manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh petani diantaranya adalah meningkatnya harga jual TBS kelapa sawit karena meningkatnya kualitas produksi dan berkurangnya rantai pemasaran.

"Ada kepala desa yang merasa terganggu didatangi petani melalui koperasi untuk meminta rekomendasi atau surat pengantar lainnya untuk percepatan pengurusan sertifikat ISPO dan RSPO. Ini harus diubah, kita harus men-support dan menyosialisasikan ISPO dan RSPO," katanya beberapa hari lalu.

Menurut Kades Olong Pinang itu, isu deforestasi bisa dipatahkan jika petani punya sertifikat ISPO dan RSPO. "Sawit lebih banyak positifnya ketimbang negatifnya. Bahkan semua limbahnya berguna," tukasnya.

Petani yang sudah mengantongi RSPO juga akan mendapatkan insentif dari pasar luar negeri sebagai pengakuan terhadap pengelolaan perkebunan yang berkelanjutan. "Contohnya Koperasi Produsen Berkah Taka Mandiri yang beranggotakan ratusan petani sawit di Kecamatan Long Ikis yang baru saja mendapatkan premi sekitar Rp 600 juta setelah mengantongi RSPO pada Mei 2023 lalu," sebutnya.

Wakil Ketua DPC Apdesi Paser, Iwan Himawan menambahkan, target pemerintah pusat mewajibkan (mandatori) kebun sawit rakyat memiliki sertifikat ISPO tahun 2025 bisa menjadi masalah jika tidak dibantu oleh pemerintah daerah maupun pemerintah desa.

"Banyak yang belum paham. Sebelum mendapatkan sertifikat ISPO dan RSPO, kebun sawit milik petani lebih dahulu harus memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), Benih Bersertifikat, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), dan sebagainya. Untuk pembuktian bahwa kebun sawit milik petani swadaya atau plasma merupakan sawit berkelanjutan, minimal ada STDB dan SPPL," paparnya.

"Makanya para kades juga harus paham. Apalagi desa yang mayoritas pendapatan warganya berasal dari sawit. Kalau ada warganya meminta rekomendasi dan pengantar, jangan sampai kadesnya bingung dan malah muncul pertanyaan apa itu STDB, SPPL," tambahnya.

Untuk itulah Apdesi Paser mengajak para kades menjaga harmonisasi dengan lembaga ekonomi di desa seperti Koperasi Unit Desa (KUD). "Jangan sampai ada kesalahpahaman karena ketidaktahuan manfaat yang diperoleh dengan adanya sertifikat ini," pungkasnya.
 

Komentar Via Facebook :