https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Kadis Nonaktif ESDM Riau Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Kadis Nonaktif ESDM Riau Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Kadis ESDM Riau Indra Agus. Foto Pemprov Riau


Pekanbaru, Elaeis.co - Gugatan praperadilan Kepala Dinas Nonaktif ESDM Riau, Indra Agus Lukman dimenangkan oleh hakim Pengadilan Negeri Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi. Secara otomatis, status tersangka korupsi yang menjerat Indra Agus dinyatakan gugur.

Hakim Yosep Butar Butar sebagai hakim tunggal yang membacakan putusan praperadilan itu pada Kamis (28/10). Perwakilan pemohon yakni pengacara Indra Agus tampak hadir.

"Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata hakim Yosep dalam membaca putusannya.

Karena itu, Yosep meminta agar Indra Agus dibebaskan dari tahanan. Apalagi, Indra Agus sebelumnya dinonaktifkan dari Kadis ESDM Riau, Yosep meminta untuk dikembalikan jabatannya.

Rizki JP Poliang dan Bangun Sinaga selaku pengacara Indra Agus meminta agar kliennya dibebaskan pasca putusan itu.

"Hakim memutuskan penetapan tersangka tidak sah. Termasuk dalam putusannya hakim memerintahkan klien kami dibebaskan," kata Rizki.

Rizki dan kerabat Indra Agus mengaku serang berada di Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan. Kehadiran mereka untuk meminta agar jaksa membebaskan Indra Agus.

Untuk diketahui, Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bimtek fiktif Rp 500 juta. Kasus itu diduga terjadi saat Indra Agus masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Pemkab Kuantan Singingi.

Jaksa menduga bimtek Rp 500 juta itu dinyatakan fiktif lewat putusan bersalah terhadap terdakwa sebelumnya. Para terdakwa itu yakni mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing, ED, dan mantan PPTK, AR.

Dalam putusan itu, ED dan AR dijatuhi masing-masing hukuman 1 tahun penjara. Keduanya juga diberhentikan sebagai ASN pada 2019 setelah keluar kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.

Indra Agus diperiksa penyidik pertama kali pada 23 September lalu. Saat itu, dia datang seorang diri dan diperiksa sebagai saksi.

Setelah pemeriksaan berjalan 3 jam dan 35 pertanyaan diajukan, Indra Agus mengaku tak enak badan. Dia kemudian minta izin pulang dan pemeriksaan selesai.

Indra kemudian diperiksa sebagai saksi dan datang pukul 09.00 WIB pada Selasa (12/10). Setelah diperiksa sekitar 5 jam, Indra ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :