Berita / PSR /
Kadisbun Aceh Barat Ditahan Terkait Kasus Korupsi PSR
Banda Aceh, elaeis.co - Sekitar dua pekan setelah menyandang status tersangka, Daniel Adrial, akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (19/9). Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Aceh Barat itu diduga terlibat korupsi Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR tahun 2020.
Pelaksana Tugas Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, dana PSR itu bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS) dan penerima manfaat adalah anggota Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree.
Sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00-15.00 WIB. "Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 September 2023 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2023 di Rutan Kelas II B Banda Aceh," kata Ali.
Penahanan tersebut dilakukan sesuai dengan alasan subjektif dan objektif sebagaimana tersebut di dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP. Pada intinya menerangkan bahwa perintah penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Dia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, ahli, serta barang bukti berupa dokumen. Hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan Bantuan Program PSR.
Sebab ternyata tidak sesuai dengan Permentan Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permentan Nomor 7 tahun 2019, Kepdirjenbun No. 208/Kpts/KB.120/7/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Pedoman Teknis Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan Kepdirjenbun No. 202/Kpts/KB.120/6/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Kata Ali, pada tahun 2020 Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree mengusulkan proposal untuk mendapatkan dana bantuan PSR dengan total anggaran lebih kurang sebesar Rp 29 miliar ke BPDPKS melalui Dinas Perkebunan Aceh Barat.
Tetapi dalam kenyataannya, ada lokasi yang diusulkan masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit. Selain itu terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan Swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan.
"Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country)," ujar Ali.
Atas perbuatannya, Daniel disangkakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar Via Facebook :