https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Kanwil BPN Riau Terbikan Surat, PT DSI Tak Ada HGU!

Kanwil BPN Riau Terbikan Surat, PT DSI Tak Ada HGU!

Penasehat Hukum M Dasrin, Daud Pasaribu memperlihatkan Surat dari Kanwil BPN Riau menyatakan PT DSI belum mengajukan permohonan HGU.


Pekanbaru, elaeis.co - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau menerbitkan selembar surat yang menyatakan bahwa PT Duta Swakarya Indah (DSI) hingga saat ini tidak pernah mengajukan permohonan izin Hak Guna Usaha (HGU).

Surat nomor HP.01/1517-14/V/2023 tertanggal 30 Mei 2023 itu pada poin pertama dan kedua menyebutkan bahwa berdasarkan data di Kanwil BPN Riau tidak terdapat permohonan HGU atas nama PT DSI.

Selanjutnya juga dituliskan bahwa sampai saat ini, Kanwil BPN Riau belum menerima permohonan HGU atas nama PT DSI.

Baca Juga: PTUN Jakarta Panggil Kepala BPN Siak Terkait Sengketa Kebun Sawit Karya Dayun dengan PT DSI

Menyikapi surat tersebut, Daud Pasaribu selaku Pengacara M Dasrin Nasution pemilik kebun sawit yang diklaim masuk izin PT DSI menegaskan, surat tersebut menjadi bukti bahwa PT DSI tidak ada hak atas lahan di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Apalagi, kata Daud, lahan tersebut merupakan milik kliennya yang sah dan bersertipikat hak milik (SHM).

Selain itu, menurut Daud, yang bersengketa dalam putusan Pengadilan adalah PT DSI dan PT Karya Dayun. Sementara kliennya M Dasrin bukanlah para pihak yang bersengketa.

"Menurut undang-undang pertanahan Nomor 5 Tahun 1960, hak tertinggi atas tanah adalah Sertipikat Hak Milik, HGU dan HGB (Hak Guna Bangunan). Bagaimana mereka mengatakan bahwa mereka memiliki kebun milik klien kita, sedangkan PT DSI sendiri belum pernah mengajukan HGU. Disini dikatakan belum pernah mengajukan permohonan untuk penerbitan HGU," kata Daud, kemarin.

Baca Juga: Dilarang Masuk ke Kebun Sawit Dasrin di Dayun, LLMB: Polisi Tak Adil!

Untuk itu Daud mempertanyakan, apa dasar PT DSI mengklaim lahan kebun sawit M Dasrin masuk lahan kawasan perusahaan.

"Apa dasar mereka mengklaim bahwa itu lahan mereka? Hanya putusan PK yang menyatakan sahnya SK Menhut tahun 1998. SK Menhut tersebut merupakan pelepasan kawasan hutan yang ada turunan-turunan aturan izin yang harus dilengkapi hingga kepada HGU dan Izin Usaha Perkebunan. Jadi berdasarkan fakta ini, PT DSI belum bisa dinyatakan memiliki alas hak untuk mengklaim kepemilikan atas semua bidang tanah. Apalagi diatas tanah klien kami yang bersertifikat hak milik yang merupakan hak tertinggi yang diatur undang-undang," pungkas Daud.

Sementara itu, Humas PT DSI Tengku Mukhlis mengaku belum tahu adanya surat Kanwil BPN Riau. Ia juga tidak membantah saat dikatakan PT DSI belum mempunyai HGU.

“Kami baru dengar ada surat seperti itu dari Kanwil BPN, jika ada suratnya bisa dikirim ke kami terlebih dahulu,” kata dia.

Tengku Mukhlis juga mengatakan pihaknya akan mengkonfirmasi terlebih dahulu ke manajemen PT DSI. Sebab ia berada di lapangan sehingga belum bisa langsung konfirmasi ke manajemen.

Komentar Via Facebook :