Berita / Sumatera /
Kanwil Kemenkum Ham Riau Publikasikan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum
Pekanbaru, Elaeis.co - Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin adanya prinsip persamaan kedudukan di depan hukum dan hak setiap warga negara untuk mendapatkan akses keadilan.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal 28D UUD Tahun 1945 juga menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Mendapatkan bantuan hukum bagi setiap orang adalah perwujudan acces to justice (akses terhadap keadilan) sebagai implementasi dari jaminan perlindungan hukum, dan jaminan persamaan di depan hukum.
Hal ini sesuai dengan konsep bantuan hukum yang dihubungkan dengan cita-cita negara. Dalam rangka menjaring calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH), Kanwil Kemenkumham Riau menyelenggarakan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022-2024 bertempat di Ruang Serbaguna Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Riau.
Kepala Bidang Hukum, Edison Manik, dalam laporannya selaku Ketua Penyelenggara menyampaikan maksud pelaksanaan kegiatan Diseminasi memberikan pemahaman mengenai syarat dan tata cara pendaftaran calon PBH yang meliputi kegiatan verifikasi dan akreditasi (verasi) periode 2022-2024 di Provinsi Riau.
Sedangkan tujuan kegiatan Diseminasi adalah terwujudnya penerapan UU nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, membantu masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan, menjaring dan memilih calon PBH periode 2022-2024 yang berkualitas dan pemerataan Organisasi/Lembaga Bantuan Hukum di setiap kabupaten dan kota di Provinsi Riau.
Kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon PBH Tahun 2022-2024 secara resmi dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Rudi Hartono. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyaningsih, beserta tim POKJADA Kanwil Kemenkumham Riau.
Plh. Kakanwil pada sambutannya menyampaikan perlunya pemerataan PBH disetiap Kabupaten/Kota, karena saat ini ada 6 (enam) Kabupaten/Kota di Riau yang belum ada PBH yang lulus verasi yakni Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi dan Kota Dumai.
"Diharapkan agar peserta mengikuti kegiatan ini dengan baik," katanya, Selasa (2/3).
Dalam kegiatan ini Plh Kakanwil menyerahkan bahan publikasi verasi calon PBH berupa spanduk pengumuman, banner dan poster kepada perwakilan instansi yakni kepada Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan Pemerintah Daerah Provinsi Riau.
Dengan harapan dengan semakin banyaknya publikasi maka semakin banyak calon PBH yang akan ikut dalam verifikasi dan akreditasi di Tahun 2021.
Setelah acara pembukaan diseminasi, dilanjutkan dengan arahan dari Kadiv Yankumham yang akrab disapa Nining. Dalam arahannya Nining menyebutkan pada Tahun 2021, Kanwil Kemenkumham Riau akan melaksanakan Verasi dengan dua gelombang.
“Gelombang I dimulai dengan Verasi Calon PBH Periode 2022-2024 yang dibuka pada tanggal 4 Maret sampai dengan 26 Juni 2021 dengan diawali pendaftaran Calon PBH (administrasi dan dokumen fisik), perbaikan fisik ketidaklengkapan dokumen verasi, pemerikasaan faktual/survey, rekomendasi Pokjada, verasi pusat berakhir rekomendasi kelolosan PBH baru," jelasnya.
Sedangkan Gelombang II akan dilaksanakan juga akreditasi ulang/perpanjangan sertifikasi PBH periode 2019-2021 (PBH lama) sama halnya dengan pelaksanaan tahapan pada verasi baru yang akan dimulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 3 November 2021 sehingga mampu mendorong para advokat yang memiliki organisasi Bantuan Hukum untuk mendaftarkan dan mengikuti verifikasi dan akreditasi OBH yang diselenggarakan setiap tiga tahun sekali.
"Pendaftaran verasi PBH dapat dilakukan melalui website www.sidbankum.bphn.go.id.," kata Nining.
Kegiatan Diseminasi juga menghadirkan dua orang narasumber yakni dari BPHN Kemenkumham, Rr. Yuliawiranti, dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau, Yan Dharmadi, dengan jumlah peserta sebanyak 50 peserta terdiri dari Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Riau, Bagian Hukum Pemerintah Kota Pekanbaru, Pengadilan, LBH Lulus Verifikasi dan Akreditasi 2019-2021, Organisasi Advokat serta Calon Organisasi/Lembaga Bantuan Hukum se Riau.
Dalam paparannya, Rr. Yuliawiranti menyampaikan 4 kewenangan Kementerian Hukum dan HAM yaitu, Regulasi, Verifikasi dan Akreditasi, Pengawasan, dan Sosialisasi. Total organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2021 berjumlah 524 PBH.
Sedangkan narasumber dari Pemerintah Provinsi Riau, Yan Dharmadi, menyampaikan dukungan Pemda dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang/kelompok orang miskin oleh PBH yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan PERDA nomor 3 tahun 2015 tentang Pemberian Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin. Setelah penyampaian materi oleh narasumber dilanjutkan dengan tanya jawab yang dipandu oleh Moderator Kepala Bidang Hukum Edison Manik.
Komentar Via Facebook :