Berita / Serba-Serbi /
Kanwil Kemenkumham Riau Rapat Kerja Laporan Capaian Aksi Ham
Pekanbaru, Elaeis.co - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaporan Capaian Aksi HAM yang bertempat di ruang rapat Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Senin (26/4). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, didampingi oleh pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Riau, diantaranya adalah Kepala Bidang HAM, Dean Satria, yang sekaligus menjadi moderator.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau menyampaikan bahwa tugas penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM utamanya merupakan kewajiban dan tanggungjawab pemerintah. Namun peran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung hal tersebut juga masih diperlukan.
“Kegiatan rapat evaluasi ini merupakan salah satu upaya dalam rangka pencapaian penyusunan pemantauan evaluasi dan pelaporan, rencana-rencana aksi HAM antara kementerian, lembaga dan organisasi perangka daerah (OPD)”, ucap Pujo Harinto. Tahun 2021 ini, Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sudah menginjak generasi atau periode kelima.
Sekretariat bersama RANHAM sudah menyelesaikan penyusunan Rancangan Perpres tentang RANHAM berikut dengan rencana aksinya yang sasarannya fokus pada penyelesaian isu-isu HAM kelompok rentan.
Yaitu tentang hak-hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat hukum adat. Rapat juga diikuti secara daring oleh Direktur Kerjasama HAM Direktorat Jenderal HAM, Hajerati, bersama Kasubdid Kerjasama dan RANHAM Wilayah I Direktorat Jenderal HAM, Ruth Marsinta Sarumpaet.
Narasumber dalam kegiatan ini Fransisca Mirna Widyaningtyas, Kasi Kerjasama HAM pada Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM RI. Hadir pula narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Nandi Triazanovi, dan diikuti diikuti oleh peserta dari Bagian Hukum Kabupaten/Kota se Provinsi Riau, Bappeda kab/Kota se Provinsi Riau dan instansi terkait dari Pemerintah Provinsi Riau.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200/2456/SJ Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Hak Asasi Manusia Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200/2457/SJ Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Hak Asasi Manusia Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melaporkan capaian pelaksanaan Aksi HAM melalui Bappeda.
Pelaporan pelaksanaan capaian Aksi HAM ini dilakukan setiap empat bulan sekali yang nantinya akan diteruskan kepada kepada Kantor Staf Presiden (KSP) melalui serambi ksp.go.id.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan teknis mengenai Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 tentang Indikator Penilaian kabupaten/Kota Peduli HAM, mengembangkan sinergitas organisasi perangkat daerah dalam rangka pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM.
Serta memberikan penilaian terhadap capaian kinerja pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM. Pada Tahun 2020 hasil pelaporan Aksi HAM 12 Kab/Kota dan Provinsi Riau mendapatkan nilai 100 (Target Tercapai) berwarna hijau. Di akhir kegiatan Penyelenggara kegiatan berharap supaya di tahun 2021 semoga seluruh kabupaten/Kota dan Provinsi dapat mempertahan nilai 100.
Komentar Via Facebook :