Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menilai bahwa kesaksian dari para saksi disimpulkan bahwa ada berbagai dampak negatif dari penyitaan kapal tongkang dan pemblokiran rekening perusahaan. 

Tak hanya itu, Juniver mengatakan bahwa Duta Palma Group juha sudah tidak bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari masyarakat sekitar. Bahkan, sudah dua bulan belakangan, Duta Palma Group belum membayar TBS ke masyarakat.

"Jadi kami minta juga kepada jaksa, kalau ini dibiarkan diblokir rekening dan tidak diizinkan menggunakan kapal, tentu masyarakat itu menjadi korban," kata Juniver.

Masih akibat pemblokiran rekening ini, tambah Juniver, Duta Palma Group nyaris tak bisa membayar gaji pada pekerja. Karena modal perusahaan untuk membayar masyarakat yang bekerja sudah terbatas.

"Disampaikan juga oleh saksi, saat ini perusahaan banyak tak membayar gaji karyawan. Malahan banyak yang sudah mundur dan takut karena proses hukum ini," tegas Juniver.

Juniver khawatir, bila kondisi ini berlanjut akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Hal ini bisa terjadi pada dua bulan ke depan.