https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Karaoke C7 Beroperasi Saat PPKM, 2 Pengunjung Reaktif Covid-19

Karaoke C7 Beroperasi Saat PPKM, 2 Pengunjung Reaktif Covid-19

Tempat Karaoke C7 Beroperasi Saat PPKM Mikro, Dua Pengunjung Reaktif Covid-19


Pekanbaru, Elaeis.co - Dua orang pengunjung tempat hiburan malam KTV C7. Saat itu, Tim melakukan uji swab antigen terhadap 28 orang pengunjung dan karyawan. 

"Dua orang pengunjung hasilnya reaktif, yang bersangkutan langsung diisolasi lebih lanjut ke Rumah Sakit Madani," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya Minggu (18/7). 

Mereka dites Covid-19 lantaran tim Yustisi menyisir tempat-tempat keramaian di Kota Pekanbaru. Tak hanya membubarkan kerumunan, tim juga melakukan uji swab.

Langkah ini diambil sesuai dengan aturan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. Ada beberapa tempat yang menjadi terget operasi Sabtu (17/7/2021) malam tersebut.

Tim yustisi berangkat dari Mako Polresta Pekanbaru menuju Jalan Juanda-Jalan Sudirman-Jalan Cut Nyak Dien-Jalan Ahmad Yani-Jalan Ahmad Dahlan-Jalan Teratai Teratai-Jalan Cempaka-Jalan Melati-Jalan Kenanga dan berakhir di Jalan M. Yamin. 

Nandang menyebutkan, dari puluhan orang yang diuji swab, dua orang dinyatakan reaktif covid-19. Tak hanya di C7, petugas juga melakukan uji swab di KopmilQto Daun Kawa. 

Tidak ada yang reaktif dari 20 orang yang di uji swab. Hanya saja 14 pengunjung yang tidak dapat menunjukkan identitas, diamankan ke Kantor Satpol PP. 

"Hasilnya non reaktif semua dan 14 orang didata ke Kantor Satpol PP. Kemudian memberikan teguran tertulis I kepada pemilik usaha," tegas Nandang.

Sementara itu, Kepala Bidang Ops Satpol PP Kota Pekanbaru Yendri Doni menyebut razia ini merupakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021. Selain itu, juga berdasarkan Instruksi Gubernur Riau Nomor 122/IND/HK/202, tentang perpanjangan pengetatan PPKM Mikro serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19. 

"Razia ini juga berdasarkan Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 13/SE/SATGAS/2021," kata Doni.

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :