https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Karaoke dan Pijat Mana Ada Jaga Jarak, Makanya Harus Tutup

Karaoke dan Pijat Mana Ada Jaga Jarak, Makanya Harus Tutup

Ilustrasi pemandu karaoke. ©2020 Merdeka.com/flickr.com


Elaeis.co - Spa dan Karaoke dilarang beroperasi selama masa kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyinggung aturan yang telah disahkan oleh pemerintah pusat.

Adapun, yang diizinkan hanya bidang usaha pada sektor esensial dan sektor kritikal. Sementara, karaoke dan spa tidak termasuk di dalamnya.

"Yang tidak boleh buka itu spa. Spa kritikal dari mana? Karaoke enggak boleh apalagi pijat mana ada pijat jaga jarak? Enggak ada pasti menyalahi ketentuan itu. Saya harap pelaku usaha di bidang ini tutup," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (5/7).

Tubagus menerangkan, pihaknya gencar melakukan patroli untuk memastikan perusahaan patuh terhadap kebijakan PPKM Darurat. Dia pun mengutip Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengatur sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat.

Dijelaskan pada Pasal 14, siapa saja yang menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit maka bisa dipidana. Atas dasar itu, pelanggar wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.

"Saat ini akan kita lakukan patroli dan cek apakah dipatuhi atau tidak. Kalau tidak dipatuhi saya terapkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit terhadap yang bersangkutan, karena apa? karena sudah menghalangi upaya penanggulangan wabah penyakit," terang dia. Liputan6.com

 

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :