https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Kasihan, Mata Tapir Terluka Kena Jeratan di Kebun Karet Kuansing

Kasihan, Mata Tapir Terluka Kena Jeratan di Kebun Karet Kuansing

Tapir Jantan Terluka Kena Jeratan di Kebun Karet Kuansing. Foto BBKSDA


Pekanbaru, Elaeis.co - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau evakuasi tapir jantan dari sebuah kebun milik masyarakat di wilayah Kuansing. Satwa dilindungi dengan nama latin tapirus indicus itu mengalami luka di bagian mata sebelah kanan dan harus mendapatkan perawatan.

Plh. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono mengatakan tapir yang diperkirakan berusia 5 tahun itu dievakuasi di wilayah Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kuantan Singingi (Kuansing), Sabtu (13/11) kemarin.

"Awalnya kita mendapatkan informasi pada Jumat (12/11) kemarin. Kemudian tim langsung menuju lokasi keesokan harinya," katanya, Minggu (14/11).

Sesampai di lokasi tim berkoordinasi dengan aparat desa setempat. Kemudian didampingi warga tim lantas mencari keberadaan satwa yang juga akrab dijuluki cipan itu.

"Beruntung satwa ditemukan di sebuah kebun milik Said Hasim. Tim kemudian memberikan minum dan makanan berupa dedaunan ubi rambat untuk pertolongan pertama," paparnya.

Usai memberikan makan dan minum tim medis BBKSDA Riau kemudian melakukan pengobatan terhadap luka yang berada di bagian mata tersebut. Luka tersebut sudah membusuk hingga membuat tapir tersebut lemah.

Kata Hartono tapir itu cenderung jinak dan tak takut dengan manusia. Melihat kondisi satwa yang terluka cukup serius, tim memutuskan untuk mengevakuasi Tapir ke kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau agar dapat dirawat secara intensif. 

Tapir dimasukkan ke kandang evakuasi yang telah disiapkan Tim dan dibawa ke kantor Balai Besar KSDA Riau di Pekanbaru.

"Tadi satwa itu sampai di kandang perawatan di BBKSDA Riau untuk perawatan lebih lanjut. Kita berterimakasih kepada masyarakat yang sudah membantu mengamankan satwa tersebut," jelasnya.

Dia tak bosan mengimbau agar masyarakat dan semua pihak tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena dapat dijerat dengan Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

"Bagi siapapun yang menemukan pelanggaran ataupun hal hal yang mencurigakan terkait perburuan atau perdagangan satwa liar yang dilindungi untuk segera melaporkan ke call center Balai Besar KSDA Riau di Nomor 081374742981," tandasnya.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :